PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 47
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana teknik detail prasarana dan sarana
SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a disusun berdasarkan rencana teknis SP.
(2) Rencana teknik detail prasarana dan sarana
pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (2) huruf b disusun
berdasarkan rencana teknis pusat SKP.
(3) Rencana teknik detail prasarana dan sarana
KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf c disusun berdasarkan rencana detail KPB.
(4) Rencana teknik detail prasarana intra dan
antarkawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (2) huruf d disusun
berdasarkan RKT.
(5) Rencana . . .
(5) Rencana teknik detail prasarana dan sarana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dituangkan dalam dokumen rencana teknik detail prasarana dan sarana.
