Pasal 123
BAB 9 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Pembangunan perumahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf a dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan pada PPLT atau PPKT.
(2) Perumahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
(3) Perumahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diperuntukkan bagi Transmigran jenis TSM melalui sistem kredit berdasarkan perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Beban kredit bagi Transmigran jenis TSM
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk biaya pengadaan tanah.
(5) Badan Usaha yang mengembangkan usaha
jasa konstruksi melalui pembangunan perumahan wajib:
menyediakan dan memberikan layanan informasi peluang berusaha dan kesempatan bekerja yang tersedia di kawasan yang dikembangkan; dan
membantu . . .
- membantu perolehan kredit perumahan dan bertindak sebagai penjamin.
