Pasal 101
BAB 6 — PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
(1) Pengembangan Kawasan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf e diarahkan untuk mempercepat keterkaitan fungsional intrakawasan dan antarkawasan serta mengoptimalkan pemanfaatan ruang secara konsisten guna mendukung pengembangan komoditas unggulan dengan pendekatan agroindustri dan agribisnis.
(2) Pengembangan . . .
(2) Pengembangan Kawasan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(3) Pengembangan Kawasan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan.
(4) Pengembangan Kawasan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
(5) Dalam pengembangan Kawasan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemerintah daerah dapat melaksanakan rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana Kawasan Transmigrasi.
(6) Dalam hal prasarana dan sarana
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki nilai komersial, pemerintah daerah dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam hal Badan Pengelola KPB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 100 ayat (7) telah dibentuk, pemerintah daerah menugaskan Badan Pengelola KPB sebagai penanggung jawab pengembangan Kawasan Transmigrasi.
