PP
PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Pasal 81
BAB 3 — PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Selama masa berlakunya izin komisioning, Pemegang
Izin Komisioning dapat mengajukan permohonan kegiatan Modifikasi.
(2) Kegiatan Modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan
Modifikasi dari Kepala BAPETEN.
(3) Pemegang Izin Komisioning untuk memperoleh
persetujuan Modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
- program Modifikasi; dan
- sistem manajemen.
(4) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
