Pasal 80
BAB 3 — PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas
permohonan izin Komisioning dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan
kepada Pemegang Izin Konstruksi mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan.
(3) Pemegang Izin Konstruksi harus melakukan perbaikan
dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.
(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
(5) Dalam …
`
(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan
permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin Komisioning, Kepala BAPETEN menerbitkan izin Komisioning.
(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin
Komisioning apabila:
- Pemegang Izin Konstruksi tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Konstruksi belum memenuhi penilaian persyaratan izin Komisioning.
