Pasal 75
BAB 3 — PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas
permohonan izin Konstruksi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan
kepada Pemohon mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan.
(3) Pemegang Izin Tapak harus melakukan perbaikan
dokumen dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.
(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
(5) Dalam …
`
(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan
permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin Konstruksi, Kepala BAPETEN menerbitkan izin Konstruksi.
(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin Konstruksi
apabila:
- Pemegang Izin Tapak tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Tapak belum memenuhi penilaian persyaratan izin Konstruksi.
