PP
PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Pasal 74
BAB 3 — PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Dalam hal pengajuan permohonan izin Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) tidak dilakukan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun setelah izin Tapak diterbitkan, Pemegang Izin Tapak wajib melakukan Evaluasi Tapak ulang.
(2) Evaluasi Tapak ulang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 sampai dengan
