Pasal 50
BAB 2 — PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Pemegang Izin Pembangunan dan Pengoperasian
Reaktor Nuklir wajib mengajukan permohonan perubahan izin Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir, jika terdapat perubahan data yang meliputi perubahan:
- nama …
`
- nama badan hukum Pemegang Izin Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir; atau
- alamat Reaktor Nuklir.
(2) Permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN sebelum terjadinya perubahan data dan melampirkan dokumen perubahan:
- nama badan hukum Pemegang Izin Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir; atau
- alamat Reaktor Nuklir.
(3) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan terhadap
permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal permohonan perubahan izin diterima.
(4) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) menunjukkan kesesuaian dokumen perubahan, Kepala BAPETEN menerbitkan perubahan izin.
(5) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) menunjukkan ketidaksesuaian dokumen perubahan, Kepala BAPETEN menolak permohonan perubahan izin.
