Pasal 43
BAB 2 — PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Dalam hal kegiatan Dekomisioning telah selesai,
Pemegang Izin Dekomisoning dapat mengajukan permohonan persetujuan Pernyataan Pembebasan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
- hasil pelaksanaan Dekomisioning;
- hasil pelaksanaan penanganan limbah radioaktif;
- laporan pelaksanaan izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
- hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif di dalam dan di luar Tapak.
(2) Kepala …
`
(2) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan
dokumen yang diajukan Pemegang Izin Dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen
tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Dekomisioning.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen
sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Dekomisioning.
