PP
PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Pasal 37
BAB 2 — PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan
dokumen yang diajukan Pemegang Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen
tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin operasi.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen
sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin operasi.
