Pasal 36
BAB 2 — PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Selama masa berlakunya izin operasi, Pemegang Izin
operasi dapat mengajukan permohonan kegiatan Utilisasi dan/atau Modifikasi.
(2) Kegiatan Utilisasi dan/atau Modifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya diperbolehkan untuk Reaktor Nondaya nonkomersial.
(3) Kegiatan Utilisasi dan/atau Modifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi dari Kepala BAPETEN.
(4) Pemegang Izin operasi untuk memperoleh persetujuan
Utilisasi dan/atau Modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
- program Utilisasi dan/atau Modifikasi; dan
- sistem manajemen.
(5) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 37 …
`
