PP
PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Pasal 24
BAB 2 — PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Dalam hal pengajuan permohonan izin Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) tidak dilakukan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun setelah izin Tapak diterbitkan, Pemegang Izin Tapak wajib melakukan Evaluasi Tapak ulang.
(2) Evaluasi Tapak ulang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan
Pasal 19.
Pasal 25 …
`
