Pasal 23
BAB 2 — PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Pemegang Izin Tapak wajib mengajukan permohonan
izin Konstruksi paling lama 4 (empat) tahun sejak izin Tapak berlaku.
(2) Pemegang …
`
(2) Pemegang Izin Tapak untuk memperoleh izin
Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
- persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan huruf d;
- persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1); dan
- persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(3) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan
kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen
tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Tapak.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen
sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Tapak.
