PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 36
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan
terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan Ekosistem Gambut atas:
ketentuan mengenai pemanfaatan, pengendalian, dan pemeliharaan ekosistem gambut; dan
persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan
pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menetapkan pejabat
pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional.
Penjelasan Pasal 36
Cukup jelas.
