PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 35
(1) Pelestarian fungsi Ekosistem Gambut sebagai pengendali dampak perubahan iklim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan melalui upaya:
mitigasi perubahan iklim; dan
adaptasi perubahan iklim.
(2) Upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 35
Cukup jelas.
