PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 33
Pemeliharaan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilakukan melalui upaya:
pencadangan Ekosistem Gambut; dan/atau
pelestarian fungsi Ekosistem Gambut sebagai pengendali dampak perubahan iklim.
Penjelasan Pasal 33
Cukup jelas.
