PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 50
Masyarakat berhak:
mengetahui rencana pengelolaan KSA dan KPA;
memberi informasi, saran, serta pertimbangan dalam penyelenggaraan KSA dan KPA;
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan KSA dan KPA; dan
menjaga dan memelihara KSA dan KPA.
Penjelasan Pasal 50
Cukup jelas
