Pasal 49
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 108 TAHUN 2015
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota harus memberdayakan masyarakat di
sekitar KSA dan KPA dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
(2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengembangan kapasitas
masyarakat dan pemberian akses pemanfaatan KSA dan KPA.
(3) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
pengembangan desa konservasi;
pemberian akses untuk memungut hasil hutan bukan kayu di zona atau blok tradisional atau
29 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
pemanfaatan tradisional;
fasilitasi kemitraan antara pemegang izin pemanfaatan hutan dengan masyarakat; dan/atau
pemberian izin pengusahaan jasa wisata alam.
(4) Pemberian akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan oleh Kepala Unit Pengelola
sesuai dengan rencana pengelolaan.
(5) Dihapus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 49
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
