Pasal 30
(1) Restorasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b dan huruf c dapat
dilakukan oleh badan usaha.
(2) Untuk melakukan restorasi atau rehabilitasi, badan usaha harus memperoleh izin dari Menteri.
(3) Badan usaha yang telah memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib:
melakukan pengamanan dan perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem;
menyusun rencana jangka panjang dan jangka pendek;
melibatkan dan memberdayakan masyarakat setempat; dan
menyusun rencana pemanfaatan dan membayar pungutan bagi kegiatan restorasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin serta pelaksanaan restorasi dan rehabilitasi
oleh badan usaha diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 30 Ayat (1)
18 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Kegiatan pemulihan ekosistem berupa restorasi oleh badan usaha dilakukan untuk tujuan percepatan tercapainya keseimbangan alam hayati dan ekosistemnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Paragraf 5
Penutupan Kawasan
