Pasal 29
(1) Pemulihan ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dilakukan untuk memulihkan
struktur, fungsi, dinamika populasi, serta keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.
(2) Pemulihan ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
mekanisme alam;
rehabilitasi; dan
restorasi.
(3) Mekanisme alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan menjaga dan
melindungi ekosistem agar proses pemulihan ekosistem dapat berlangsung secara alami.
(4) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui penanaman atau pengkayaan
jenis dengan jenis tanaman asli atau pernah tumbuh secara alami di lokasi tersebut.
(5) Restorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilakukan melalui kegiatan pemeliharaan,
perlindungan, penanaman, pengkayaan jenis tumbuhan dan satwa liar, atau pelepasliaran satwa liar hasil penangkaran atau relokasi satwa liar dari lokasi lain.
17 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemulihan ekosistem pada KSA dan KPA diatur
dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 29 Ayat (1)
Pemulihan ekosistem dilakukan setelah melalui suatu pengkajian dan studi mendalam bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan instansi terkait lainnya, serta dalam pelaksanaannya harus menggunakan komponen spesies asli setempat yang diarahkan untuk mampu mengembalikan struktur, fungsi, dinamika populasi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya guna memperkuat sistem pengelolaan kawasan yang dilindungi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemulihan ekosistem melalui mekanisme alam antara lain: berupa penutupan kawasan atau perlindungan proses alam terhadap intervensi aktifitas manusia.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas
