Pasal 20
www.hukumonline.com
9 / 92 setelah melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait, dibahas oleh gubernur bersama bupati/walikota yang terkait dengan wilayah sungai yang bersangkutan. (6) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas kabupaten/kota.
Pasal 19 (1) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi. (2) Unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi membantu wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi dalam penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait. (4) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi setelah dikonsultasikan dengan para gubernur yang bersangkutan diserahkan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi. (5) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi tidak atau belum terbentuk, rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang disusun oleh unit pelaksana teknis, setelah melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait, dibahas oleh gubernur masing-masing dengan melibatkan bupati/walikota yang terkait dengan wilayah sungai yang bersangkutan. (6) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi.
Pasal 20 (1) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara dirumuskan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional. (2) Unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai lintas negara membantu Dewan Sumber Daya Air Nasional dalam penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait. (4) Dalam perumusan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Sumber Daya Air Nasional mengikutsertakan bupati/walikota dan gubernur yang bersangkutan, menteri yang membidangi pertahanan, dan menteri yang membidangi hubungan luar negeri. (5) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas negara. (6) Pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan penyusunan perjanjian pengelolaan sumber daya air dengan negara yang
