Pasal 2
www.hukumonline.com
3 / 92 memenuhi kebutuhan air baku untuk berbagai keperluan. 26. Modifikasi cuaca adalah upaya dengan cara memanfaatkan parameter cuaca dan kondisi iklim pada lokasi tertentu untuk tujuan meminimalkan dampak bencana alam akibat iklim dan cuaca. 27. Pengusahaan sumber daya air adalah upaya pemanfaatan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan usaha. 28. Masyarakat adalah seluruh rakyat Indonesia, baik sebagai orang perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat, badan usaha, maupun yang berhimpun dalam suatu lembaga atau organisasi kemasyarakatan. 29. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 30. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 31. Departemen adalah departemen yang membidangi sumber daya air. 32. Menteri adalah menteri yang membidangi sumber daya air. 33. Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen adalah menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang bidang tugasnya terkait dengan bidang sumber daya air, antara lain, meliputi fungsi pengelolaan hutan, air tanah, pertanian, perikanan, transportasi air, pantai, penataan ruang, meteorologi, lingkungan hidup, dan teknologi modifikasi cuaca. 34. Dinas adalah organisasi pemerintahan pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki lingkup tugas dan tanggung jawab dalam bidang sumber daya air. 35. Pengelola sumber daya air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air. 36. Wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air adalah institusi tempat segenap pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air melakukan koordinasi dalam rangka mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air. 37. Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat nasional.
Pasal 2 Sumber daya air dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 3 Lingkup pengaturan pengelolaan sumber daya air dalam peraturan pemerintah ini meliputi: a. proses penyusunan dan penetapan kebijakan, pola, dan rencana pengelolaan sumber daya air; b. pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air, operasi dan pemeliharaan sumber daya air; dan c. konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air.
BAB II LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
