Pasal 12
www.hukumonline.com
6 / 92 2) jumlah penduduk dalam wilayah sungai paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penduduk pada provinsi. c. besarnya dampak terhadap pembangunan nasional: 1) sosial: a) jumlah tenaga kerja pada lapangan kerja yang terpengaruh oleh sumber daya air paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari seluruh tenaga kerja pada tingkat provinsi; atau b) pada wilayah sungai terdapat pulau kecil atau gugusan pulau kecil yang berbatasan dengan wilayah negara lain; 2) lingkungan: a) terancamnya keanekaragaman hayati yang spesifik dan langka pada sumber air yang perlu dilindungi atau yang ditetapkan dalam konvensi internasional; b) perbandingan antara debit air sungai maksimum dan debit air sungai minimum rata-rata tahunan pada sungai utama melebihi 75 (tujuh puluh lima); atau c) perbandingan antara kebutuhan air dan ketersediaan air andalan setiap tahun pada wilayah sungai yang bersangkutan melampaui angka 1,5 (satu koma lima); atau 3) ekonomi: a) terdapat paling sedikit 1 (satu) daerah irigasi yang luasnya lebih besar atau sama dengan 10.000 (sepuluh ribu) ha; b) nilai produktif industri yang tergantung pada sumber daya air pada wilayah sungai paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari nilai produktif industri pada tingkat provinsi; atau c) terdapat produksi listrik dari pembangkit listrik tenaga air yang terhubung dengan jaringan listrik lintas provinsi dan/atau terhubung kedalam jaringan transmisi nasional; dan d. dampak negatif akibat daya rusak air terhadap pertumbuhan ekonomi mengakibatkan kerugian ekonomi paling sedikit 1% (satu persen) dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tingkat provinsi.
Pasal 12 (1) Pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota atas inisiatif sendiri atau permintaan Pemerintah menyampaikan usulan penetapan wilayah sungai kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan dewan atau wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air di daerah. (2) Dalam hal dewan atau wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air di daerah tidak atau belum terbentuk, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung disampaikan oleh gubernur atau bupati/walikota kepada Menteri. (3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyusun rancangan penetapan wilayah sungai. (4) Menteri dalam menyusun rancangan penetapan wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan data lain. (5) Rancangan penetapan wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Menteri kepada Dewan Sumber Daya Air Nasional untuk mendapatkan pertimbangan. (6) Rancangan penetapan wilayah sungai yang telah memperoleh pertimbangan dari Dewan Sumber Daya Air Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Menteri kepada Presiden untuk ditetapkan.
