Pasal 11
www.hukumonline.com
5 / 92 sebagai kebijakan tersendiri atau terintegrasi ke dalam kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan. (2) Kebijakan pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan secara tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu acuan dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan kebijakan pembangunan di wilayah provinsi atau kabupaten/kota. (3) Dalam hal kebijakan pengelolaan sumber daya air diintegrasikan ke dalam kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota, penyusunan kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota harus mempertimbangkan kondisi sumber daya air.
Bagian Ketiga Kriteria dan Tata Cara Penetapan Wilayah Sungai
Pasal 9 Wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai: a. wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota; b. wilayah sungai lintas kabupaten/kota; c. wilayah sungai lintas provinsi; d. wilayah sungai lintas negara; dan e. wilayah sungai strategis nasional.
Pasal 10 Wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditentukan berdasarkan: a. efektivitas pengelolaan sumber daya air dengan kriteria: 1) dapat memenuhi kebutuhan konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air; dan/atau 2) telah tersedianya prasarana sumber daya air yang menghubungkan daerah aliran sungai yang satu dengan daerah aliran sungai yang lain. b. efisiensi pengelolaan sumber daya air dengan kriteria rentang kendali pengelolaan sumber daya air; dan c. keseimbangan pengelolaan sumber daya air pada daerah aliran sungai basah dan daerah aliran sungai kering dengan kriteria tercukupinya hak setiap orang untuk mendapatkan air guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.
Pasal 11 Kriteria penetapan wilayah sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, harus memenuhi parameter sebagai berikut: a. potensi sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan lebih besar atau sama dengan 20% (dua puluh persen) dari potensi sumber daya air pada provinsi; b. banyaknya sektor dan jumlah penduduk dalam wilayah sungai yang bersangkutan: 1) jumlah sektor yang terkait dengan sumber daya air pada wilayah sungai paling sedikit 16 (enam belas) sektor; dan
