Pasal 23
(1) Rencana penggunaan Dana Reboisasi untuk pembangunan Hutan Tanaman Industri
dengan pola patungan dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah maupun pinjaman yang telah disetujui sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini, apabila berdasarkan penilaian masih layak untuk dilanjutkan.
(2) Dana Reboisasi yang telah digunakan berupa pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga
dalam rangka pelaksanaan pembangunan Hutan Tanaman Industri dan pembiayaan kegiatan pembangunan kehutanan lainnya sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib dibayar kembali oleh pihak yang bersangkutan kepada Pemerintah sesuai perjanjian.
Penjelasan Pasal 23 Ayat (1) Karena pertimbangan untuk menyelamatkan Dana Reboisasi yang sudah diinvestasikan dalam pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) sebelum berlaku Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap perusahaan HTI patungan yang dinilai layak untuk dilanjutkan dapat dipertimbangkan untuk mendapat pinjaman Dana Reboisasi sesuai Peraturan Pemerintah ini dan tidak ada lagi Dana Reboisasi dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah. Menteri Teknis menunjuk konsultan independen yang dinilai mampu untuk menguji kelayakan perusahaan HTI patungan. Unsur utama kriteria perusahaan HTI patungan yang layak adalah:
- Jumlah Dana Reboisasi yang digunakan selama ini proporsional dengan luasan tanaman yang dinilai berhasil.
- Areal hutan yang dialokasikan kepada perusahaan itu cukup untuk 1 (satu) unit usaha dan bebas konflik dengan pihak lain.
- Mempunyai dukungan atau kerjasama yang mutualistis dengan penduduk di
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
sekitarnya.
- Perusahaan induk yang swasta sanggup dan mampu untuk melanjutkan pendanaan sendiri sebagai pendamping pinjaman Dana Reboisasi. Ayat (2) Cukup jelas.
