Pasal 22
(1) Dana Reboisasi yang harus dibayar dan belum dilunasi sebelum diberlakukannya Peraturan
Pemerintah ini, penyetorannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Penerimaan pembayaran kembali pinjaman/kredit beserta bunganya dari para debitur, hasil
divestasi, deviden dan pungutan Dana Reboisasi dari kayu sitaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara dan dialokasikan ke Rekening Pembangunan Hutan.
(3) Dana Reboisasi yang telah disetor dan disimpan atas nama Menteri digunakan sesuai
Peraturan Pemerintah ini.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
(4) Dana Reboisasi yang berada di pihak ketiga harus ditagih dan disetor ke Kas Negara dan
dialokasikan ke Rekening Pembangunan Hutan.
Penjelasan Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pinjaman Dana Reboisasi berasal dari pinjaman yang diberikan pada perusahaan pembangunan hutan tanaman industri, kredit usaha konservasi Daerah Aliran Sungai, kredit usaha hutan rakyat dan kredit usaha tani persuteraan alam. Divestasi Dana Reboisasi berasal dari pengembalian Penyertaan Modal Pemerintah oleh swasta. Deviden Dana Reboisasi berasal dari keuntungan yang disetor oleh perusahaan pembangunan hutan tanaman industri. Kayu sitaan dari hutan alam adalah kayu illegal yang perkaranya dalam proses hukum dan pada waktu kayu dilelang terhadap kayu tersebut dikenakan pungutan Dana Reboisasi. Rekening Pembangunan Hutan dimaksud berada di Pemerintah Pusat. Pihak ketiga adalah pihak yang meminjam Dana Reboisasi di luar kegiatan pembangunan kehutanan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
