UNKNOWN Tahun 0
KETENTUAN UMUM
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Ini merupakan Penjelasan atas Konsiderans dan Dasar Hukum dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 yang telah mengalami perubahan.
BAB I KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu Pengertian
Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: 1. Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak- hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan. 2. Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkungan instansi kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 3. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh undang-undang diberi wewenang khusus penyidikan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 4. Satuan Pengamanan Hutan adalah pegawai organik yang diangkat oleh pimpinan perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atau petugas yang dibentuk oleh masyarakat hukum adat untuk melaksanakan tugas pengamanan di areal hutan yang menjadi tanggung jawabnya. 5. Masyarakat adalah orang seorang, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat atau Badan Hukum. 6. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 7. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah. 8. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Penjelasan Pasal 1 Cukup jelas.
Bagian Kedua Umum
Pasal 2 (1) Perlindungan hutan merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan hutan. (2) Kegiatan perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada wilayah hutan dalam bentuk Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), dan Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).
Penjelasan Pasal 2 DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Ayat (1)
Kegiatan pengelolaan hutan meliputi:
a.
tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan;
b.
pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan;
c.
rehabilitasi dan reklamasi hutan; dan
d.
perlindungan hutan dan konservasi alam.
Peraturan ini hanya mengatur perlindungan hutan, sedangkan kegiatan tata hutan dan
penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan
hutan serta rehabilitasi dan reklamasi hutan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 3 (1) Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 menjadi kewenangan Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah. (2) Kegiatan perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di wilayah dan untuk kegiatan tertentu, dapat dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kehutanan.
Penjelasan Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pelimpahan kegiatan perlindungan hutan di wilayah tertentu dan atau untuk kegiatan tertentu kepada Badan Usaha Milik Negara tersebut tidak termasuk kewenangan publik atau kewenangan pemerintahan umum. Yang dimaksud dengan wilayah tertentu dan untuk kegiatan tertentu adalah didasarkan pertimbangan adanya kekhasan daerah serta kondisi sosial dan lingkungan yang sangat terkait dengan kelestarian hutan dan kepentingan masyarakat luas yang membutuhkan kemampuan pengelolaan secara khusus.
Pasal 4 (1) Dalam rangka kepentingan penelitian, pengembangan, pendidikan dan pelatihan kehutanan, religi dan budaya, Menteri menetapkan perlindungan hutan dengan tujuan khusus. (2) Perlindungan hutan pada kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan: a. penelitian dan pengembangan dapat diberikan kepada lembaga yang melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan; b. pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada lembaga yang melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan; c. religi dan budaya dapat diberikan kepada lembaga yang melaksanakan kegiatan keagamaan dan kebudayaan. (3) Perlindungan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang perlindungan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 4 DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Ayat (1) Perlindungan hutan dengan tujuan khusus dapat ditetapkan pada hutan konservasi, hutan lindung atau hutan produksi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Bagian Ketiga Tujuan dan Prinsip-prinsip Perlindungan Hutan
Pasal 5 Penyelenggaraan perlindungan hutan bertujuan untuk menjaga hutan, hasil hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi, tercapai secara optimal dan lestari.
Penjelasan Pasal 5 Cukup jelas.
Pasal 6 Prinsip-prinsip perlindungan hutan meliputi: a. mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama, serta penyakit. b. Mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Penjelasan Pasal 6 Huruf a Yang dimaksud hasil hutan dapat berupa: 1. Hasil nabati beserta turunannya seperti kayu, bambu, rotan, rumput-rumputan, jamur- jamur, tanaman obat, getah-getahan, dan lain-lain serta bagian dari tumbuh-tumbuhan atau yang dihasilkan oleh tumbuh-tumbuhan dalam hutan; 2. Hasil hewani beserta turunannya seperti satwa dan hasil penangkarannya, satwa buru, satwa elok dan lain-lain hewan serta bagian-bagiannya atau yang dihasilkannya; 3. Benda-benda non hayati yang secara ekologis merupakan satu kesatuan ekosistem dengan benda hayati penyusun hutan, antara lain berupa sumber air, udara bersih dan lain-lain yang tidak termasuk benda-benda tambang; 4. Jasa yang diperoleh dari hutan antara lain berupa jasa wisata, jasa keindahan dan jasa keunikan, jasa perburuan, dan lain-lain; 5. Hasil produksi yang langsung diperoleh dari hasil pengolahan bahan-bahan mentah yang berasal dari hutan, yang merupakan produksi primer antara lain berupa kayu bulat, kayu gergajian, veneer, kayu lapis, serpih kayu (chip wood), laminating veneer lumber dan komponen setengah jadi; 6. Tumbuhan dan satwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berikut aturan DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Pasal 1
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Ini merupakan Penjelasan atas Konsiderans dan Dasar Hukum dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 yang telah mengalami perubahan.
BAB I KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu Pengertian
Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: 1. Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak- hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan. 2. Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkungan instansi kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 3. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh undang-undang diberi wewenang khusus penyidikan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 4. Satuan Pengamanan Hutan adalah pegawai organik yang diangkat oleh pimpinan perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atau petugas yang dibentuk oleh masyarakat hukum adat untuk melaksanakan tugas pengamanan di areal hutan yang menjadi tanggung jawabnya. 5. Masyarakat adalah orang seorang, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat atau Badan Hukum. 6. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 7. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah. 8. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Penjelasan Pasal 1 Cukup jelas.
Bagian Kedua Umum
Pasal 2 (1) Perlindungan hutan merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan hutan. (2) Kegiatan perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada wilayah hutan dalam bentuk Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), dan Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).
Penjelasan Pasal 2 DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Pasal 2
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Ini merupakan Penjelasan atas Konsiderans dan Dasar Hukum dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 yang telah mengalami perubahan.
BAB I KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu Pengertian
Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: 1. Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak- hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan. 2. Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkungan instansi kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 3. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh undang-undang diberi wewenang khusus penyidikan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 4. Satuan Pengamanan Hutan adalah pegawai organik yang diangkat oleh pimpinan perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atau petugas yang dibentuk oleh masyarakat hukum adat untuk melaksanakan tugas pengamanan di areal hutan yang menjadi tanggung jawabnya. 5. Masyarakat adalah orang seorang, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat atau Badan Hukum. 6. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 7. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah. 8. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Penjelasan Pasal 1 Cukup jelas.
Bagian Kedua Umum
Pasal 2 (1) Perlindungan hutan merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan hutan. (2) Kegiatan perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada wilayah hutan dalam bentuk Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), dan Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).
Penjelasan Pasal 2 DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Pasal 3
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Ayat (1)
Kegiatan pengelolaan hutan meliputi:
a.
tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan;
b.
pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan;
c.
rehabilitasi dan reklamasi hutan; dan
d.
perlindungan hutan dan konservasi alam.
Peraturan ini hanya mengatur perlindungan hutan, sedangkan kegiatan tata hutan dan
penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan
hutan serta rehabilitasi dan reklamasi hutan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 3 (1) Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 menjadi kewenangan Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah. (2) Kegiatan perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di wilayah dan untuk kegiatan tertentu, dapat dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kehutanan.
Penjelasan Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pelimpahan kegiatan perlindungan hutan di wilayah tertentu dan atau untuk kegiatan tertentu kepada Badan Usaha Milik Negara tersebut tidak termasuk kewenangan publik atau kewenangan pemerintahan umum. Yang dimaksud dengan wilayah tertentu dan untuk kegiatan tertentu adalah didasarkan pertimbangan adanya kekhasan daerah serta kondisi sosial dan lingkungan yang sangat terkait dengan kelestarian hutan dan kepentingan masyarakat luas yang membutuhkan kemampuan pengelolaan secara khusus.
Pasal 4 (1) Dalam rangka kepentingan penelitian, pengembangan, pendidikan dan pelatihan kehutanan, religi dan budaya, Menteri menetapkan perlindungan hutan dengan tujuan khusus. (2) Perlindungan hutan pada kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan: a. penelitian dan pengembangan dapat diberikan kepada lembaga yang melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan; b. pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada lembaga yang melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan; c. religi dan budaya dapat diberikan kepada lembaga yang melaksanakan kegiatan keagamaan dan kebudayaan. (3) Perlindungan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang perlindungan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 4 DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Pasal 4
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Ayat (1)
Kegiatan pengelolaan hutan meliputi:
a.
tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan;
b.
pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan;
c.
rehabilitasi dan reklamasi hutan; dan
d.
perlindungan hutan dan konservasi alam.
Peraturan ini hanya mengatur perlindungan hutan, sedangkan kegiatan tata hutan dan
penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan
hutan serta rehabilitasi dan reklamasi hutan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 3 (1) Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 menjadi kewenangan Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah. (2) Kegiatan perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di wilayah dan untuk kegiatan tertentu, dapat dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kehutanan.
Penjelasan Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pelimpahan kegiatan perlindungan hutan di wilayah tertentu dan atau untuk kegiatan tertentu kepada Badan Usaha Milik Negara tersebut tidak termasuk kewenangan publik atau kewenangan pemerintahan umum. Yang dimaksud dengan wilayah tertentu dan untuk kegiatan tertentu adalah didasarkan pertimbangan adanya kekhasan daerah serta kondisi sosial dan lingkungan yang sangat terkait dengan kelestarian hutan dan kepentingan masyarakat luas yang membutuhkan kemampuan pengelolaan secara khusus.
Pasal 4 (1) Dalam rangka kepentingan penelitian, pengembangan, pendidikan dan pelatihan kehutanan, religi dan budaya, Menteri menetapkan perlindungan hutan dengan tujuan khusus. (2) Perlindungan hutan pada kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan: a. penelitian dan pengembangan dapat diberikan kepada lembaga yang melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan; b. pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada lembaga yang melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan; c. religi dan budaya dapat diberikan kepada lembaga yang melaksanakan kegiatan keagamaan dan kebudayaan. (3) Perlindungan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang perlindungan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 4 DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Pasal 5
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Ayat (1) Perlindungan hutan dengan tujuan khusus dapat ditetapkan pada hutan konservasi, hutan lindung atau hutan produksi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Bagian Ketiga Tujuan dan Prinsip-prinsip Perlindungan Hutan
Pasal 5 Penyelenggaraan perlindungan hutan bertujuan untuk menjaga hutan, hasil hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi, tercapai secara optimal dan lestari.
Penjelasan Pasal 5 Cukup jelas.
Pasal 6 Prinsip-prinsip perlindungan hutan meliputi: a. mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama, serta penyakit. b. Mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Penjelasan Pasal 6 Huruf a Yang dimaksud hasil hutan dapat berupa: 1. Hasil nabati beserta turunannya seperti kayu, bambu, rotan, rumput-rumputan, jamur- jamur, tanaman obat, getah-getahan, dan lain-lain serta bagian dari tumbuh-tumbuhan atau yang dihasilkan oleh tumbuh-tumbuhan dalam hutan; 2. Hasil hewani beserta turunannya seperti satwa dan hasil penangkarannya, satwa buru, satwa elok dan lain-lain hewan serta bagian-bagiannya atau yang dihasilkannya; 3. Benda-benda non hayati yang secara ekologis merupakan satu kesatuan ekosistem dengan benda hayati penyusun hutan, antara lain berupa sumber air, udara bersih dan lain-lain yang tidak termasuk benda-benda tambang; 4. Jasa yang diperoleh dari hutan antara lain berupa jasa wisata, jasa keindahan dan jasa keunikan, jasa perburuan, dan lain-lain; 5. Hasil produksi yang langsung diperoleh dari hasil pengolahan bahan-bahan mentah yang berasal dari hutan, yang merupakan produksi primer antara lain berupa kayu bulat, kayu gergajian, veneer, kayu lapis, serpih kayu (chip wood), laminating veneer lumber dan komponen setengah jadi; 6. Tumbuhan dan satwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berikut aturan DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Pasal 6
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Ayat (1) Perlindungan hutan dengan tujuan khusus dapat ditetapkan pada hutan konservasi, hutan lindung atau hutan produksi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Bagian Ketiga Tujuan dan Prinsip-prinsip Perlindungan Hutan
Pasal 5 Penyelenggaraan perlindungan hutan bertujuan untuk menjaga hutan, hasil hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi, tercapai secara optimal dan lestari.
Penjelasan Pasal 5 Cukup jelas.
Pasal 6 Prinsip-prinsip perlindungan hutan meliputi: a. mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama, serta penyakit. b. Mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Penjelasan Pasal 6 Huruf a Yang dimaksud hasil hutan dapat berupa: 1. Hasil nabati beserta turunannya seperti kayu, bambu, rotan, rumput-rumputan, jamur- jamur, tanaman obat, getah-getahan, dan lain-lain serta bagian dari tumbuh-tumbuhan atau yang dihasilkan oleh tumbuh-tumbuhan dalam hutan; 2. Hasil hewani beserta turunannya seperti satwa dan hasil penangkarannya, satwa buru, satwa elok dan lain-lain hewan serta bagian-bagiannya atau yang dihasilkannya; 3. Benda-benda non hayati yang secara ekologis merupakan satu kesatuan ekosistem dengan benda hayati penyusun hutan, antara lain berupa sumber air, udara bersih dan lain-lain yang tidak termasuk benda-benda tambang; 4. Jasa yang diperoleh dari hutan antara lain berupa jasa wisata, jasa keindahan dan jasa keunikan, jasa perburuan, dan lain-lain; 5. Hasil produksi yang langsung diperoleh dari hasil pengolahan bahan-bahan mentah yang berasal dari hutan, yang merupakan produksi primer antara lain berupa kayu bulat, kayu gergajian, veneer, kayu lapis, serpih kayu (chip wood), laminating veneer lumber dan komponen setengah jadi; 6. Tumbuhan dan satwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berikut aturan DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUTAN
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
pelaksanaannya dan atau tumbuhan dan satwa yang termasuk dalam daftar Appendix Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Huruf b Yang dimaksud dengan perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan antara lain kantor pengelola, pal batas hutan, pos jaga, papan informasi, menara pengawas, sarana komunikasi dan sarana transportasi.
BAB II PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUTAN
Bagian Kesatu Mencegah dan Membatasi Kerusakan Hutan, Kawasan Hutan dan Hasil Hutan yang Disebabkan oleh Perbuatan Manusia
Paragraf 1 Umum
Pasal 7 Untuk mencegah, membatasi dan mempertahankan serta menjaga sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a dan huruf b yang disebabkan oleh perbuatan manusia, maka Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat: a. melakukan sosialisasi dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan; b. melakukan inventarisasi permasalahan; c. mendorong peningkatan produktivitas masyarakat; d. memfasilitasi terbentuknya kelembagaan masyarakat; e. meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pengelolaan hutan; f. melakukan kerjasama dengan pemegang hak atau izin; g. meningkatkan efektifitas koordinasi kegiatan perlindungan hutan; h. mendorong terciptanya alternatif mata pencaharian masyarakat; i. meningkatkan efektifitas pelaporan terjadinya gangguan keamanan hutan; j. mengambil tindakan pertama yang diperlukan terhadap gangguan keamanan hutan; atau k. mengenakan sanksi terhadap pelanggaran hukum.
Penjelasan Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 8 (1) Perlindungan hutan atas kawasan hutan yang pengelolaannya diserahkan kepada BUMN di bidang kehutanan, dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pengelolanya. (2) Perlindungan hutan atas kawasan hutan yang telah menjadi areal kerja pemegang izin pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan, izin pemungutan hasil hutan, dan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemegang izin yang bersangkutan. (3) Kegiatan perlindungan hutan pada kawasan hutan dengan tujuan khusus dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pengelolanya. (4) Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) meliputi: DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
a. mengamankan areal kerjanya yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan termasuk tumbuhan dan satwa; b. mencegah kerusakan hutan dari perbuatan manusia dan ternak, kebakaran hutan, hama dan penyakit serta daya-daya alam; c. mengambil tindakan pertama yang diperlukan terhadap adanya gangguan keamanan hutan di areal kerjanya; d. melaporkan setiap adanya kejadian pelanggaran hukum di areal kerjanya kepada instansi kehutanan yang terdekat; e. menyediakan sarana dan prasarana, serta tenaga pengamanan hutan yang sesuai dengan kebutuhan. (5) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 8 Cukup jelas.
Pasal 9 (1) Perlindungan hutan atas kawasan hutan yang pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat hukum adat, dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab masyarakat hukum adat. (2) Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diserahkan kepada masyarakat hukum adat, dilaksanakan berdasarkan kearifan tradisional yang berlaku dalam masyarakat hukum adat yang bersangkutan dengan pendampingan dari Pemerintah, pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam masyarakat hukum adat, jika menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, usaha perlindungan hutan atas hutan adat yang dimaksud umumnya terdapat kebiasaan-kebiasaan yang bersifat tradisional. Kebiasaan-kebiasaan tersebut untuk setiap daerah bersifat spesifik dan berbeda-beda, sehingga dalam pelaksanaannya tergantung pada adanya kearifan tradisional sesuai dengan hukum adat dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
Pasal 10 (1) Perlindungan hutan pada hutan hak, dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemegang hak. (2) Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan antara lain: a. pencegahan gangguan dari pihak lain yang tidak berhak; b. pencegahan, pemadaman dan penanganan dampak kebakaran; c. penyediaan personil dan sarana prasarana perlindungan hutan; d. mempertahankan dan memelihara sumber air; e. melakukan kerjasama dengan sesama pemilik hutan hak, pengelola kawasan hutan, pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang izin pemungutan, dan masyarakat.
Penjelasan Pasal 10 DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang termasuk sarana perlindungan hutan dapat berupa alat pemadam kebakaran baik perangkat lunak maupun perangkat keras, alat komunikasi, perlengkapan satuan pengaman hutan, tanda batas kawasan hutan, plang/tanda-tanda larangan, alat mobilitas antara lain dapat berupa kendaraan roda empat dan roda dua serta kendaraan air. Yang termasuk prasarana perlindungan hutan dapat berupa asrama satuan pengamanan hutan, rumah jaga, jalan-jalan pemeriksaan, menara pengawas, dan parit batas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas.
Pasal 11 Pemerintah, pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten/kota melakukan fasilitasi, bimbingan, pembinaan, pengawasan dalam kegiatan perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.
Penjelasan Pasal 11 Cukup jelas.
Paragraf 2 Perlindungan Hutan atas Hasil Hutan
Pasal 12 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2009
(1) Setiap orang yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan wajib dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan. (2) Termasuk dalam pengertian hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan adalah: a. dihapus; b. apabila keadaan fisik, baik jenis, jumlah maupun volume hasil hutan yang diangkut, dikuasai atau dimiliki sebagian atau seluruhnya tidak sama dengan isi yang tercantum dalam surat keterangan sahnya hasil hutan; c. pada waktu dan tempat yang sama tidak disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti; d. dihapus; e. hasil hutan tidak mempunyai tanda sahnya hasil hutan. DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat keterangan sahnya hasil hutan diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Alat angkut dinyatakan telah mengangkut hasil hutan apabila sebagian atau seluruh hasil hutan telah berada di dalam alat angkut tersebut. Yang termasuk dalam pengertian mengangkut adalah proses yang dimulai dari direncanakannya hasil hutan untuk diangkut, memasukkan atau membawa hasil hutan ke dalam alat angkut, alat angkut yang membawa hasil hutan bergerak menuju ke tempat tujuan sampai alat angkut yang mengangkut hasil hutan sampai tempat tujuan dan membongkar atau menurunkan atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut sehingga seluruh hasil hutan tidak ada lagi di dalam alat angkut. Di samping hasil hutan yang tidak disertai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, alat angkut baik darat maupun perairan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan dimaksud dirampas untuk negara; hal ini dimaksudkan agar pemilik jasa angkutan/pengangkut ikut bertanggung jawab atas keabsahan hasil hutan yang diangkut. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 13 (1) Perlindungan hasil hutan dilaksanakan untuk menghindari pemanfaatan hutan secara berlebihan dan atau tidak sah. (2) Perlindungan hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan pembinaan, pengawasan dan penertiban.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) Yang dimaksud dengan berlebihan adalah apabila pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan mengakibatkan penurunan potensi dan kerusakan mutu hutan. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 14 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2009
(1) Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan hanya dapat dilakukan apabila telah memiliki izin dari pejabat yang berwenang. (2) Termasuk dalam kegiatan pemanfaatan hutan tanpa izin adalah: a. pemegang izin melakukan pemanfaatan hutan di luar areal yang diberikan izin; b. dihapus; c. pemegang izin melakukan penangkapan/pengumpulan flora fauna melebihi target/quota yang telah ditetapkan; d. pemegang izin melakukan pemanfaatan hutan dalam radius dari lokasi tertentu yang dilarang undang-undang. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 14 Ayat (1) Yang dimaksud dengan pemanfaatan hutan adalah izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan izin pemungutan hasil hutan. Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang memberikan izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Bagian Kedua Perlindungan Hutan dari Gangguan Ternak
Pasal 15 (1) Untuk mencegah dan membatasi kerusakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a dari gangguan ternak, dalam kawasan hutan produksi dapat ditetapkan lokasi penggembalaan ternak. (2) Penetapan lokasi penggembalaan ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Unit Pengelolaan Hutan. (3) Untuk kepentingan konservasi dan rehabilitasi hutan, tanah dan air, Kepala Unit Pengelolaan Hutan dapat menutup lokasi penggembalaan ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Ketentuan lebih lanjut tentang penetapan lokasi penggembalaan ternak dalam kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal 15 Ayat (1) Penggembalaan ternak secara tidak terkendali dapat merusak hutan baik berupa kerusakan tanah ataupun berupa kerusakan tanaman termasuk kebakaran hutan, oleh karena itu perlu diatur dengan menyediakan tempat khusus untuk keperluan penggembalaan ternak, pengambilan rumput dan pakan ternak. Penggembalaan ternak dalam hutan, pengambilan rumput dan pakan ternak lainnya serta serasah dari kawasan hutan hanya dapat dilakukan di tempat khusus. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Penutupan lokasi penggembalaan ternak dapat bersifat sementara atau tetap. Ayat (4) Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pelindungan Hutan dari Daya-Daya Alam
Pasal 16 DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(1) Untuk mencegah dan membatasi kerusakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a yang disebabkan oleh daya-daya alam yang berupa: a. Letusan gunung berapi dengan: 1. mengadakan kerjasama dengan instansi yang terkait dalam rangka pemantauan gunung berapi, peramalan perusakan yang mungkin terjadi dan usaha-usaha untuk menguranginya; 2. melindungi dan memantau proses-proses alami yang menunjang rehabilitasi hutan yang rusak oleh letusan gunung berapi; 3. normalisasi saluran/aliran lahar dingin. b. Tanah longsor dengan: 1. membuat teras permanen atau semi permanen pada lahan-lahan yang miring atau curam; 2. menanam jenis-jenis pohon yang mempunyai daya transpirasi yang tinggi dan mempunyai perakaran yang dalam dan melebar pada lahan-lahan yang miring atau curam. c. Banjir dengan: 1. mengadakan kerjasama antar instansi yang berwenang dalam penanganan masalah sumber daya air terutama dalam hal pemantauan perilaku air sungai, peramalan banjir dan kerusakan yang diakibatkannya serta normalisasi aliran sungai; 2. melaksanakan penghijauan dan reboisasi tanah-tanah yang hidroologis kritis dengan jenis-jenis tanaman atau pohon yang cepat tumbuh dengan memperhatikan kesesuaian antara jenis dengan tempat tumbuh. d. Badai, dengan: 1. melindungi tegakan hutan terutama tegakan hutan muda, yang bernilai ekonomis tinggi dari ancaman badai dengan cara membagi tegakan dalam blok-blok yang satu sama lain dipisahkan oleh jalur penahan angin, 2. menanam pohon sebagai jalur penahan angin yang lebih rapat yang bertajuk berlapis-lapis di bagian tepi hutan yang berbatasan dengan lahan terbuka. e. Kekeringan, dengan: 1. melindungi sumber-sumber air dan daerah tangkapan air; 2. membuat cek dam, embung air, waduk; 3. membuat ilaran api pada hutan yang rawan kebakaran. f. Gempa, dengan: 1. identifikasi lokasi rawan gempa dan resiko dampak; 2. penyediaan peta rawan gempa pada kawasan hutan termasuk kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam; 3. menghindari pembangunan sarana dan prasarana permanen di daerah rawan gempa. (2) Usaha-usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh daya alam yang berupa gunung meletus, tanah longsor, gempa, badai, banjir dan kekeringan dilaksanakan kegiatan: a. memantau bio-fisik lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana alam; b. membuat peta lokasi kerawanan bencana; c. membangun bangunan civil teknis; d. melakukan pembinaan kesadaran dan penyuluhan kepada masyarakat; e. menjaga kelestarian nilai dan fungsi hutan serta lingkungan; dan atau f. menjaga mutu, nilai dan kegunaan hasil hutan. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang perlindungan hutan dari daya-daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri. DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 16 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Angka 1 Jalur ini terdiri dari jenis-jenis pohon yang mempunyai perakaran yang dalam dan melebar, berbatang lentur, bertajuk lebat dan lebih tinggi dari pohon yang dilindungi, terutama pada daerah-daerah yang rawan badai. Angka 2 Sifat pohon yang ditanam dalam jalur ini terdiri dari jenis-jenis pohon yang mempunyai perakaran yang dalam dan melebar berbatang lentur serta bertajuk lebat. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Bagian Keempat Perlindungan Hutan dari Hama dan Penyakit
Pasal 17 (1) Untuk mencegah dan membatasi kerusakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a, yang disebabkan oleh hama dan penyakit, Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah: a. menyelenggarakan penelitian hama dan penyakit tumbuhan dan satwa; b. menyelenggarakan karantina tumbuhan dan satwa; c. mengendalikan populasi tumbuhan dan satwa beserta habitatnya; dan atau d. mengendalikan hama dan penyakit dengan metode biologis, mekanis, kimiawi dan atau terpadu. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang perlindungan hutan dari hama dan penyakit oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 17 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Pasal 10
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
a. mengamankan areal kerjanya yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan termasuk tumbuhan dan satwa; b. mencegah kerusakan hutan dari perbuatan manusia dan ternak, kebakaran hutan, hama dan penyakit serta daya-daya alam; c. mengambil tindakan pertama yang diperlukan terhadap adanya gangguan keamanan hutan di areal kerjanya; d. melaporkan setiap adanya kejadian pelanggaran hukum di areal kerjanya kepada instansi kehutanan yang terdekat; e. menyediakan sarana dan prasarana, serta tenaga pengamanan hutan yang sesuai dengan kebutuhan. (5) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 8 Cukup jelas.
Pasal 9 (1) Perlindungan hutan atas kawasan hutan yang pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat hukum adat, dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab masyarakat hukum adat. (2) Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diserahkan kepada masyarakat hukum adat, dilaksanakan berdasarkan kearifan tradisional yang berlaku dalam masyarakat hukum adat yang bersangkutan dengan pendampingan dari Pemerintah, pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam masyarakat hukum adat, jika menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, usaha perlindungan hutan atas hutan adat yang dimaksud umumnya terdapat kebiasaan-kebiasaan yang bersifat tradisional. Kebiasaan-kebiasaan tersebut untuk setiap daerah bersifat spesifik dan berbeda-beda, sehingga dalam pelaksanaannya tergantung pada adanya kearifan tradisional sesuai dengan hukum adat dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
Pasal 10 (1) Perlindungan hutan pada hutan hak, dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemegang hak. (2) Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan antara lain: a. pencegahan gangguan dari pihak lain yang tidak berhak; b. pencegahan, pemadaman dan penanganan dampak kebakaran; c. penyediaan personil dan sarana prasarana perlindungan hutan; d. mempertahankan dan memelihara sumber air; e. melakukan kerjasama dengan sesama pemilik hutan hak, pengelola kawasan hutan, pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang izin pemungutan, dan masyarakat.
Penjelasan Pasal 10 DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Pasal 11
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang termasuk sarana perlindungan hutan dapat berupa alat pemadam kebakaran baik perangkat lunak maupun perangkat keras, alat komunikasi, perlengkapan satuan pengaman hutan, tanda batas kawasan hutan, plang/tanda-tanda larangan, alat mobilitas antara lain dapat berupa kendaraan roda empat dan roda dua serta kendaraan air. Yang termasuk prasarana perlindungan hutan dapat berupa asrama satuan pengamanan hutan, rumah jaga, jalan-jalan pemeriksaan, menara pengawas, dan parit batas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas.
Pasal 11 Pemerintah, pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten/kota melakukan fasilitasi, bimbingan, pembinaan, pengawasan dalam kegiatan perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.
Penjelasan Pasal 11 Cukup jelas.
Paragraf 2 Perlindungan Hutan atas Hasil Hutan
Pasal 12 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2009
(1) Setiap orang yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan wajib dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan. (2) Termasuk dalam pengertian hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan adalah: a. dihapus; b. apabila keadaan fisik, baik jenis, jumlah maupun volume hasil hutan yang diangkut, dikuasai atau dimiliki sebagian atau seluruhnya tidak sama dengan isi yang tercantum dalam surat keterangan sahnya hasil hutan; c. pada waktu dan tempat yang sama tidak disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti; d. dihapus; e. hasil hutan tidak mempunyai tanda sahnya hasil hutan. DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Pasal 12
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang termasuk sarana perlindungan hutan dapat berupa alat pemadam kebakaran baik perangkat lunak maupun perangkat keras, alat komunikasi, perlengkapan satuan pengaman hutan, tanda batas kawasan hutan, plang/tanda-tanda larangan, alat mobilitas antara lain dapat berupa kendaraan roda empat dan roda dua serta kendaraan air. Yang termasuk prasarana perlindungan hutan dapat berupa asrama satuan pengamanan hutan, rumah jaga, jalan-jalan pemeriksaan, menara pengawas, dan parit batas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas.
Pasal 11 Pemerintah, pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten/kota melakukan fasilitasi, bimbingan, pembinaan, pengawasan dalam kegiatan perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.
Penjelasan Pasal 11 Cukup jelas.
Paragraf 2 Perlindungan Hutan atas Hasil Hutan
Pasal 12 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2009
(1) Setiap orang yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan wajib dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan. (2) Termasuk dalam pengertian hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan adalah: a. dihapus; b. apabila keadaan fisik, baik jenis, jumlah maupun volume hasil hutan yang diangkut, dikuasai atau dimiliki sebagian atau seluruhnya tidak sama dengan isi yang tercantum dalam surat keterangan sahnya hasil hutan; c. pada waktu dan tempat yang sama tidak disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti; d. dihapus; e. hasil hutan tidak mempunyai tanda sahnya hasil hutan. DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Pasal 13
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat keterangan sahnya hasil hutan diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Alat angkut dinyatakan telah mengangkut hasil hutan apabila sebagian atau seluruh hasil hutan telah berada di dalam alat angkut tersebut. Yang termasuk dalam pengertian mengangkut adalah proses yang dimulai dari direncanakannya hasil hutan untuk diangkut, memasukkan atau membawa hasil hutan ke dalam alat angkut, alat angkut yang membawa hasil hutan bergerak menuju ke tempat tujuan sampai alat angkut yang mengangkut hasil hutan sampai tempat tujuan dan membongkar atau menurunkan atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut sehingga seluruh hasil hutan tidak ada lagi di dalam alat angkut. Di samping hasil hutan yang tidak disertai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, alat angkut baik darat maupun perairan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan dimaksud dirampas untuk negara; hal ini dimaksudkan agar pemilik jasa angkutan/pengangkut ikut bertanggung jawab atas keabsahan hasil hutan yang diangkut. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 13 (1) Perlindungan hasil hutan dilaksanakan untuk menghindari pemanfaatan hutan secara berlebihan dan atau tidak sah. (2) Perlindungan hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan pembinaan, pengawasan dan penertiban.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) Yang dimaksud dengan berlebihan adalah apabila pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan mengakibatkan penurunan potensi dan kerusakan mutu hutan. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 14 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2009
(1) Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan hanya dapat dilakukan apabila telah memiliki izin dari pejabat yang berwenang. (2) Termasuk dalam kegiatan pemanfaatan hutan tanpa izin adalah: a. pemegang izin melakukan pemanfaatan hutan di luar areal yang diberikan izin; b. dihapus; c. pemegang izin melakukan penangkapan/pengumpulan flora fauna melebihi target/quota yang telah ditetapkan; d. pemegang izin melakukan pemanfaatan hutan dalam radius dari lokasi tertentu yang dilarang undang-undang. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Pasal 14
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat keterangan sahnya hasil hutan diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Alat angkut dinyatakan telah mengangkut hasil hutan apabila sebagian atau seluruh hasil hutan telah berada di dalam alat angkut tersebut. Yang termasuk dalam pengertian mengangkut adalah proses yang dimulai dari direncanakannya hasil hutan untuk diangkut, memasukkan atau membawa hasil hutan ke dalam alat angkut, alat angkut yang membawa hasil hutan bergerak menuju ke tempat tujuan sampai alat angkut yang mengangkut hasil hutan sampai tempat tujuan dan membongkar atau menurunkan atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut sehingga seluruh hasil hutan tidak ada lagi di dalam alat angkut. Di samping hasil hutan yang tidak disertai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, alat angkut baik darat maupun perairan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan dimaksud dirampas untuk negara; hal ini dimaksudkan agar pemilik jasa angkutan/pengangkut ikut bertanggung jawab atas keabsahan hasil hutan yang diangkut. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 13 (1) Perlindungan hasil hutan dilaksanakan untuk menghindari pemanfaatan hutan secara berlebihan dan atau tidak sah. (2) Perlindungan hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan pembinaan, pengawasan dan penertiban.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) Yang dimaksud dengan berlebihan adalah apabila pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan mengakibatkan penurunan potensi dan kerusakan mutu hutan. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 14 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2009
(1) Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan hanya dapat dilakukan apabila telah memiliki izin dari pejabat yang berwenang. (2) Termasuk dalam kegiatan pemanfaatan hutan tanpa izin adalah: a. pemegang izin melakukan pemanfaatan hutan di luar areal yang diberikan izin; b. dihapus; c. pemegang izin melakukan penangkapan/pengumpulan flora fauna melebihi target/quota yang telah ditetapkan; d. pemegang izin melakukan pemanfaatan hutan dalam radius dari lokasi tertentu yang dilarang undang-undang. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Pasal 15
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 14 Ayat (1) Yang dimaksud dengan pemanfaatan hutan adalah izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan izin pemungutan hasil hutan. Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang memberikan izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Bagian Kedua Perlindungan Hutan dari Gangguan Ternak
Pasal 15 (1) Untuk mencegah dan membatasi kerusakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a dari gangguan ternak, dalam kawasan hutan produksi dapat ditetapkan lokasi penggembalaan ternak. (2) Penetapan lokasi penggembalaan ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Unit Pengelolaan Hutan. (3) Untuk kepentingan konservasi dan rehabilitasi hutan, tanah dan air, Kepala Unit Pengelolaan Hutan dapat menutup lokasi penggembalaan ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Ketentuan lebih lanjut tentang penetapan lokasi penggembalaan ternak dalam kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal 15 Ayat (1) Penggembalaan ternak secara tidak terkendali dapat merusak hutan baik berupa kerusakan tanah ataupun berupa kerusakan tanaman termasuk kebakaran hutan, oleh karena itu perlu diatur dengan menyediakan tempat khusus untuk keperluan penggembalaan ternak, pengambilan rumput dan pakan ternak. Penggembalaan ternak dalam hutan, pengambilan rumput dan pakan ternak lainnya serta serasah dari kawasan hutan hanya dapat dilakukan di tempat khusus. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Penutupan lokasi penggembalaan ternak dapat bersifat sementara atau tetap. Ayat (4) Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pelindungan Hutan dari Daya-Daya Alam
Pasal 16 DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Pasal 16
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 14 Ayat (1) Yang dimaksud dengan pemanfaatan hutan adalah izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan izin pemungutan hasil hutan. Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang memberikan izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Bagian Kedua Perlindungan Hutan dari Gangguan Ternak
Pasal 15 (1) Untuk mencegah dan membatasi kerusakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a dari gangguan ternak, dalam kawasan hutan produksi dapat ditetapkan lokasi penggembalaan ternak. (2) Penetapan lokasi penggembalaan ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Unit Pengelolaan Hutan. (3) Untuk kepentingan konservasi dan rehabilitasi hutan, tanah dan air, Kepala Unit Pengelolaan Hutan dapat menutup lokasi penggembalaan ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Ketentuan lebih lanjut tentang penetapan lokasi penggembalaan ternak dalam kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal 15 Ayat (1) Penggembalaan ternak secara tidak terkendali dapat merusak hutan baik berupa kerusakan tanah ataupun berupa kerusakan tanaman termasuk kebakaran hutan, oleh karena itu perlu diatur dengan menyediakan tempat khusus untuk keperluan penggembalaan ternak, pengambilan rumput dan pakan ternak. Penggembalaan ternak dalam hutan, pengambilan rumput dan pakan ternak lainnya serta serasah dari kawasan hutan hanya dapat dilakukan di tempat khusus. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Penutupan lokasi penggembalaan ternak dapat bersifat sementara atau tetap. Ayat (4) Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pelindungan Hutan dari Daya-Daya Alam
Pasal 16 DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(1) Untuk mencegah dan membatasi kerusakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a yang disebabkan oleh daya-daya alam yang berupa: a. Letusan gunung berapi dengan: 1. mengadakan kerjasama dengan instansi yang terkait dalam rangka pemantauan gunung berapi, peramalan perusakan yang mungkin terjadi dan usaha-usaha untuk menguranginya; 2. melindungi dan memantau proses-proses alami yang menunjang rehabilitasi hutan yang rusak oleh letusan gunung berapi; 3. normalisasi saluran/aliran lahar dingin. b. Tanah longsor dengan: 1. membuat teras permanen atau semi permanen pada lahan-lahan yang miring atau curam; 2. menanam jenis-jenis pohon yang mempunyai daya transpirasi yang tinggi dan mempunyai perakaran yang dalam dan melebar pada lahan-lahan yang miring atau curam. c. Banjir dengan: 1. mengadakan kerjasama antar instansi yang berwenang dalam penanganan masalah sumber daya air terutama dalam hal pemantauan perilaku air sungai, peramalan banjir dan kerusakan yang diakibatkannya serta normalisasi aliran sungai; 2. melaksanakan penghijauan dan reboisasi tanah-tanah yang hidroologis kritis dengan jenis-jenis tanaman atau pohon yang cepat tumbuh dengan memperhatikan kesesuaian antara jenis dengan tempat tumbuh. d. Badai, dengan: 1. melindungi tegakan hutan terutama tegakan hutan muda, yang bernilai ekonomis tinggi dari ancaman badai dengan cara membagi tegakan dalam blok-blok yang satu sama lain dipisahkan oleh jalur penahan angin, 2. menanam pohon sebagai jalur penahan angin yang lebih rapat yang bertajuk berlapis-lapis di bagian tepi hutan yang berbatasan dengan lahan terbuka. e. Kekeringan, dengan: 1. melindungi sumber-sumber air dan daerah tangkapan air; 2. membuat cek dam, embung air, waduk; 3. membuat ilaran api pada hutan yang rawan kebakaran. f. Gempa, dengan: 1. identifikasi lokasi rawan gempa dan resiko dampak; 2. penyediaan peta rawan gempa pada kawasan hutan termasuk kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam; 3. menghindari pembangunan sarana dan prasarana permanen di daerah rawan gempa. (2) Usaha-usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh daya alam yang berupa gunung meletus, tanah longsor, gempa, badai, banjir dan kekeringan dilaksanakan kegiatan: a. memantau bio-fisik lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana alam; b. membuat peta lokasi kerawanan bencana; c. membangun bangunan civil teknis; d. melakukan pembinaan kesadaran dan penyuluhan kepada masyarakat; e. menjaga kelestarian nilai dan fungsi hutan serta lingkungan; dan atau f. menjaga mutu, nilai dan kegunaan hasil hutan. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang perlindungan hutan dari daya-daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri. DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Pasal 17
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 16 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Angka 1 Jalur ini terdiri dari jenis-jenis pohon yang mempunyai perakaran yang dalam dan melebar, berbatang lentur, bertajuk lebat dan lebih tinggi dari pohon yang dilindungi, terutama pada daerah-daerah yang rawan badai. Angka 2 Sifat pohon yang ditanam dalam jalur ini terdiri dari jenis-jenis pohon yang mempunyai perakaran yang dalam dan melebar berbatang lentur serta bertajuk lebat. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Bagian Keempat Perlindungan Hutan dari Hama dan Penyakit
Pasal 17 (1) Untuk mencegah dan membatasi kerusakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a, yang disebabkan oleh hama dan penyakit, Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah: a. menyelenggarakan penelitian hama dan penyakit tumbuhan dan satwa; b. menyelenggarakan karantina tumbuhan dan satwa; c. mengendalikan populasi tumbuhan dan satwa beserta habitatnya; dan atau d. mengendalikan hama dan penyakit dengan metode biologis, mekanis, kimiawi dan atau terpadu. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang perlindungan hutan dari hama dan penyakit oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 17 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Pasal 7
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
pelaksanaannya dan atau tumbuhan dan satwa yang termasuk dalam daftar Appendix Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Huruf b Yang dimaksud dengan perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan antara lain kantor pengelola, pal batas hutan, pos jaga, papan informasi, menara pengawas, sarana komunikasi dan sarana transportasi.
BAB II PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUTAN
Bagian Kesatu Mencegah dan Membatasi Kerusakan Hutan, Kawasan Hutan dan Hasil Hutan yang Disebabkan oleh Perbuatan Manusia
Paragraf 1 Umum
Pasal 7 Untuk mencegah, membatasi dan mempertahankan serta menjaga sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a dan huruf b yang disebabkan oleh perbuatan manusia, maka Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat: a. melakukan sosialisasi dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan; b. melakukan inventarisasi permasalahan; c. mendorong peningkatan produktivitas masyarakat; d. memfasilitasi terbentuknya kelembagaan masyarakat; e. meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pengelolaan hutan; f. melakukan kerjasama dengan pemegang hak atau izin; g. meningkatkan efektifitas koordinasi kegiatan perlindungan hutan; h. mendorong terciptanya alternatif mata pencaharian masyarakat; i. meningkatkan efektifitas pelaporan terjadinya gangguan keamanan hutan; j. mengambil tindakan pertama yang diperlukan terhadap gangguan keamanan hutan; atau k. mengenakan sanksi terhadap pelanggaran hukum.
Penjelasan Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 8 (1) Perlindungan hutan atas kawasan hutan yang pengelolaannya diserahkan kepada BUMN di bidang kehutanan, dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pengelolanya. (2) Perlindungan hutan atas kawasan hutan yang telah menjadi areal kerja pemegang izin pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan, izin pemungutan hasil hutan, dan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemegang izin yang bersangkutan. (3) Kegiatan perlindungan hutan pada kawasan hutan dengan tujuan khusus dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pengelolanya. (4) Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) meliputi: DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Pasal 8
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
pelaksanaannya dan atau tumbuhan dan satwa yang termasuk dalam daftar Appendix Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Huruf b Yang dimaksud dengan perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan antara lain kantor pengelola, pal batas hutan, pos jaga, papan informasi, menara pengawas, sarana komunikasi dan sarana transportasi.
BAB II PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUTAN
Bagian Kesatu Mencegah dan Membatasi Kerusakan Hutan, Kawasan Hutan dan Hasil Hutan yang Disebabkan oleh Perbuatan Manusia
Paragraf 1 Umum
Pasal 7 Untuk mencegah, membatasi dan mempertahankan serta menjaga sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a dan huruf b yang disebabkan oleh perbuatan manusia, maka Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat: a. melakukan sosialisasi dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan; b. melakukan inventarisasi permasalahan; c. mendorong peningkatan produktivitas masyarakat; d. memfasilitasi terbentuknya kelembagaan masyarakat; e. meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pengelolaan hutan; f. melakukan kerjasama dengan pemegang hak atau izin; g. meningkatkan efektifitas koordinasi kegiatan perlindungan hutan; h. mendorong terciptanya alternatif mata pencaharian masyarakat; i. meningkatkan efektifitas pelaporan terjadinya gangguan keamanan hutan; j. mengambil tindakan pertama yang diperlukan terhadap gangguan keamanan hutan; atau k. mengenakan sanksi terhadap pelanggaran hukum.
Penjelasan Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 8 (1) Perlindungan hutan atas kawasan hutan yang pengelolaannya diserahkan kepada BUMN di bidang kehutanan, dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pengelolanya. (2) Perlindungan hutan atas kawasan hutan yang telah menjadi areal kerja pemegang izin pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan, izin pemungutan hasil hutan, dan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemegang izin yang bersangkutan. (3) Kegiatan perlindungan hutan pada kawasan hutan dengan tujuan khusus dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pengelolanya. (4) Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) meliputi: DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Pasal 9
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
a. mengamankan areal kerjanya yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan termasuk tumbuhan dan satwa; b. mencegah kerusakan hutan dari perbuatan manusia dan ternak, kebakaran hutan, hama dan penyakit serta daya-daya alam; c. mengambil tindakan pertama yang diperlukan terhadap adanya gangguan keamanan hutan di areal kerjanya; d. melaporkan setiap adanya kejadian pelanggaran hukum di areal kerjanya kepada instansi kehutanan yang terdekat; e. menyediakan sarana dan prasarana, serta tenaga pengamanan hutan yang sesuai dengan kebutuhan. (5) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 8 Cukup jelas.
Pasal 9 (1) Perlindungan hutan atas kawasan hutan yang pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat hukum adat, dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab masyarakat hukum adat. (2) Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diserahkan kepada masyarakat hukum adat, dilaksanakan berdasarkan kearifan tradisional yang berlaku dalam masyarakat hukum adat yang bersangkutan dengan pendampingan dari Pemerintah, pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam masyarakat hukum adat, jika menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, usaha perlindungan hutan atas hutan adat yang dimaksud umumnya terdapat kebiasaan-kebiasaan yang bersifat tradisional. Kebiasaan-kebiasaan tersebut untuk setiap daerah bersifat spesifik dan berbeda-beda, sehingga dalam pelaksanaannya tergantung pada adanya kearifan tradisional sesuai dengan hukum adat dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
Pasal 10 (1) Perlindungan hutan pada hutan hak, dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemegang hak. (2) Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan antara lain: a. pencegahan gangguan dari pihak lain yang tidak berhak; b. pencegahan, pemadaman dan penanganan dampak kebakaran; c. penyediaan personil dan sarana prasarana perlindungan hutan; d. mempertahankan dan memelihara sumber air; e. melakukan kerjasama dengan sesama pemilik hutan hak, pengelola kawasan hutan, pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang izin pemungutan, dan masyarakat.
Penjelasan Pasal 10 DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
PERLINDUNGAN HUTAN DARI KEBAKARAN
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Huruf c Pengendalian populasi dilakukan terhadap jenis-jenis asli yang populasinya sudah sangat banyak (over-population) dan jenis-jenis eksotik. Huruf d Yang dimaksud metode biologis adalah untuk keseimbangan antara yang dimangsa dengan pemangsa. Yang dimaksud metode mekanis adalah dengan menggunakan peralatan. Yang dimaksud metode kimiawi adalah menggunakan zat-zat kimia antara lain herbisida, insektisida. Ayat (2) Cukup jelas.
BAB III PERLINDUNGAN HUTAN DARI KEBAKARAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 18 (1) Perlindungan hutan dari kebakaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a, adalah untuk menghindari kerusakan hutan yang disebabkan oleh: a. perbuatan manusia; b. daya-daya alam. (2) Perbuatan manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain: a. melakukan pembakaran hutan tanpa izin; atau b. membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran. (3) Daya-daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain akibat-akibat petir, gunung berapi, reaksi sumber daya alam dan atau gempa.
Penjelasan Pasal 18 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang termasuk pengertian pembakaran hutan tanpa izin adalah melakukan kegiatan yang karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran. Kegiatan yang menyebabkan kebakaran hutan meliputi: penggunaan api di dalam hutan yang tidak terkendali, penggunaan gergaji mesin dan mesin-mesin lainnya yang ceroboh, penggunaan bahan peledak dan zat-zat kimia yang tidak terkendali. Huruf b Benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran meliputi: puntung rokok yang masih mengandung api, bara api, petasan, zat-zat kimia, lensa cembung, korek api. Yang termasuk dalam pengertian membuang adalah meletakkan atau meninggalkan benda-benda yang menyebabkan kebakaran hutan. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 19 DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(1) Setiap orang dilarang membakar hutan. (2) Pengecualian dari larangan membakar hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbolehkan dilakukan secara terbatas untuk tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat dielakkan, meliputi: a. pengendalian kebakaran hutan; b. pembasmian hama dan penyakit; c. pembinaan habitat tumbuhan dan satwa. (3) Pelaksanaan pembakaran hutan untuk tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat dielakkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang. (4) Pembakaran hutan untuk tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat dielakkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pembakaran hutan untuk tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat dielakkan dilakukan secara terbatas. Yang dimaksud dengan kondisi yang tidak dapat dielakkan adalah untuk pengendalian kebakaran dengan metode pembakaran balik. Pembakaran balik dilakukan karena kegiatan pemadaman langsung tidak mungkin dilaksanakan. Pembakaran dengan tujuan khusus untuk pembasmian hama dan penyakit dilakukan khusus untuk mencegah menjalarnya hama dan penyakit tanaman yang disebabkan jamur, serangga, karena tidak mungkin lagi pemusnahan dengan penyemprotan zat kimia. Yang termasuk dalam pengertian pembinaan habitat tumbuhan dan satwa antara lain adalah dalam rangka pembinaan padang penggembalaan ternak. Pembakaran dengan tujuan khusus untuk pembinaan habitat dilakukan agar tumbuh tunas tanaman/rumput baru sebagai makanan satwa dan ternak. Persiapan dan pembersihan lahan untuk kebun dan hutan tanaman tidak termasuk dalam tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat dielakkan. Ayat (3) Yang dimaksud pejabat yang berwenang adalah pejabat instansi kehutanan pada daerah provinsi atau kabupaten/kota. Ayat (4) Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengendalian Kebakaran
Paragraf 1 Umum
Pasal 20 (1) Untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh kebakaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a, dilakukan kegiatan pengendalian, yang meliputi: a. pencegahan; DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
b. pemadaman; c. penanganan pasca kebakaran. (2) Kegiatan pengendalian kebakaran hutan dilakukan pada tingkat: a. nasional; b. provinsi; c. kabupaten/kota; d. unit atau kesatuan pengelolaan hutan. (3) Pengendalian kebakaran hutan tingkat nasional dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab Menteri. (4) Pengendalian kebakaran hutan tingkat provinsi dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab Gubernur. (5) Pengendalian kebakaran hutan tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab Bupati/Walikota. (6) Pengendalian kebakaran hutan tingkat kesatuan pengelolaan hutan dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan.
Penjelasan Pasal 20 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Pengertian Unit Pengelolaan termasuk area[ izin usaha pemanfaatan, pemungutan hasil hutan dan izin pinjam pakai. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 21 (1) Pada tingkat nasional Menteri menetapkan program pengendalian kebakaran hutan tingkat nasional. (2) Pada tingkat provinsi Gubernur menetapkan program pengendalian kebakaran hutan tingkat provinsi. (3) Pada tingkat kabupaten/kota, Bupati/Walikota menetapkan rencana pengendalian kebakaran hutan. (4) Pada tingkat kesatuan pengelolaan hutan, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan menetapkan rencana kegiatan pengendalian kebakaran hutan. DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 21 Ayat (1) Program nasional yang ditetapkan menyangkut rangkaian kegiatan perencanaan dan pelaksanaan dalam hal pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran dalam skala nasional dan bersifat makro. Ayat (2) Program tingkat provinsi yang ditetapkan menyangkut rangkaian kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran dalam wilayah provinsi berdasarkan program nasional. Ayat (3) Program tingkat kabupaten/kota dimaksudkan sebagai rencana kegiatan operasional yang ditetapkan menyangkut rangkaian kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran dalam wilayah kabupaten/ kota berdasarkan program tingkat provinsi. Ayat (4) Penetapan rencana kegiatan pengendalian kebakaran hutan dimaksudkan sebagai rencana kegiatan operasional menyangkut rangkaian kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran dalam wilayah kerja sesuai program tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 22 (1) Dalam pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan, Pemerintah membentuk lembaga pengendalian kebakaran hutan pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan unit pengelolaan hutan. (2) Lembaga pengendalian kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disebut brigade pengendalian kebakaran hutan. (3) Brigade pengendalian kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertugas menyusun dan melaksanakan program pengendalian kebakaran hutan. (4) Koordinasi dan tata hubungan kerja brigade pengendalian kebakaran hutan diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal 22 Ayat (1) Lembaga pengendalian kebakaran hutan yang dibentuk dimaksud berupa wadah struktural operasional dan fungsional koordinatif. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Paragraf 2 Pencegahan
Pasal 23 (1) Dalam rangka pencegahan kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) huruf a, dilakukan kegiatan: DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
a. Pada tingkat nasional, antara lain: 1. membuat peta kerawanan kebakaran hutan nasional; 2. mengembangkan sistem informasi kebakaran hutan; 3. menetapkan pola kemitraan dengan masyarakat; 4. menetapkan standar peralatan pengendalian kebakaran hutan; 5. membuat program penyuluhan dan kampanye pengendalian kebakaran; 6. menetapkan pola pelatihan pencegahan kebakaran; dan 7. melaksanakan pembinaan dan pengawasan. b. Pada tingkat provinsi, antara lain: 1. membuat peta kerawanan kebakaran hutan provinsi; 2. membuat model-model penyuluhan; 3. melaksanakan pelatihan pencegahan kebakaran hutan; 4. membuat petunjuk pelaksanaan pemadaman kebakaran hutan; 5. mengadakan peralatan pemadam kebakaran hutan; dan 6. melaksanakan pembinaan dan pengawasan. c. Pada tingkat kabupaten/kota, antara lain: 1. melakukan evaluasi lokasi rawan kebakaran hutan; 2. melaksanakan penyuluhan; 3. membuat petunjuk teknis pelaksanaan pemadaman kebakaran hutan; 4. mengadakan peralatan kebakaran hutan; dan 5. melaksanakan pembinaan dan pengawasan. d. 1. Pada tingkat kesatuan pengelolaan hutan produksi, kesatuan pengelolaan hutan lindung, izin pemanfaatan hutan, izin penggunaan kawasan hutan dan hutan hak, antara lain: a) melakukan inventarisasi lokasi rawan kebakaran hutan; b) menginventarisasi faktor penyebab kebakaran; c) menyiapkan regu-regu pemadam kebakaran; d) membuat prosedur tetap pemadaman kebakaran hutan; e) mengadakan sarana pemadaman kebakaran hutan; dan f) membuat sekat bakar. 2. Pada tingkat kesatuan pengelolaan hutan konservasi, antara lain: a) melakukan inventarisasi lokasi rawan kebakaran hutan; b) menginventarisasi faktor penyebab kebakaran; c) menyiapkan regu-regu pemadam kebakaran; d) membuat prosedur tetap pemadaman kebakaran hutan; e) mengadakan sarana pemadaman kebakaran hutan; dan f) membuat sekat bakar. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang kegiatan pencegahan kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 23 Ayat (1) Huruf a Angka 1 Pada tingkat nasional peta kerawanan kebakaran hutan disajikan pada setiap tahun. DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Standar sarana dan prasarana yang ditetapkan merupakan satuan baku yang menyangkut kebutuhan sarana dan prasarana peralatan pemadaman kebakaran secara nasional dan acuan standar yang diperlukan di daerah. Sarana dan prasarana pendukung yang disiapkan merupakan jenis sarana dan prasarana yang diperlukan untuk dukungan pemadaman kebakaran secara nasional. Angka 5 Cukup jelas. Angka 6 Cukup jelas. Angka 7 Pembinaan dan pengawasan merupakan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya selaku aparat pembina dan pengawas. Huruf b Angka 1 Pada tingkat provinsi peta kerawanan kebakaran hutan disajikan pada setiap 6 (enam) bulan. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Petunjuk pelaksanaan pemadaman kebakaran hutan termasuk mengatur sarana dan prasarana pendukung yang disiapkan dalam pemadaman kebakaran tingkat provinsi. Angka 5 Cukup jelas. Angka 6 Pembinaan, pengawasan dan pengendalian tingkat provinsi berupa kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya selaku aparat pembina dan pengawas di provinsi. Huruf c Angka 1 Pada tingkat kabupaten/kota peta kerawanan kebakaran hutan disajikan pada setiap 3 (tiga) bulan. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Sarana dan prasarana yang disediakan merupakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca kebakaran tingkat kabupaten/kota. DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Angka 5 Pembinaan dan pengawasan kegiatan pengendalian kebakaran hutan di lapangan berupa kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dan kewenangan selaku aparat pembina dan pengawas di lapangan. Huruf d Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Huruf a) Cukup jelas. Huruf b) Cukup jelas. Huruf c) Kelembagaan yang dibentuk dimaksud berupa wadah struktural, operasional dan atau fungsional di Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi. Huruf d) Cukup jelas. Huruf e) Cukup jelas. Huruf f) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
Paragraf 3 Pemadaman
Pasal 24 (1) Dalam rangka pemadaman kebakaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) huruf b, maka setiap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan, Pemilik Hutan Hak dan atau Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan, berkewajiban melakukan rangkaian tindakan pemadaman dengan cara: a. melakukan deteksi terjadinya kebakaran hutan; b. mendayagunakan seluruh sumber daya yang ada; c. membuat sekat bakar dalam rangka melokalisir api; d. memobilisasi masyarakat untuk mempercepat pemadaman. (2) Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang izin Penggunaan Kawasan Hutan, Pemilik Hutan Hak dan atau Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan melakukan: a. koordinasi dengan instansi terkait dan tokoh masyarakat dalam rangka mempercepat pemadaman, evakuasi, litigasi dan mencegah bencana; b. pelaporan kepada Bupati/Walikota tentang kebakaran hutan yang terjadi dan tindakan pemadaman yang dilakukan. (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Bupati/Walikota melakukan: a. deteksi terjadinya kebakaran hutan; b. mobilisasi brigade pemadam kebakaran dan koordinasi instansi terkait dan tokoh masyarakat; DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
c. penyampaian laporan kepada Gubernur dan Menteri tentang kebakaran hutan yang terjadi, tindakan yang sudah dan akan dilakukan. (4) Berdasarkan informasi dan atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur melakukan: a. deteksi terjadinya kebakaran hutan; b. mobilisasi brigade pemadam kebakaran dan koordinasi instansi terkait dan tokoh masyarakat; c. penyampaian laporan kepada Menteri tentang kebakaran hutan yang terjadi, tindakan yang sudah dan akan dilakukan. (5) Berdasarkan informasi dan atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Menteri melakukan: a. deteksi terjadinya kebakaran hutan; b. koordinasi dan mobilisasi tenaga, sarana dan prasarana kebakaran hutan. (6) Dalam rangka koordinasi dan mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Menteri membentuk Pusat Pengendalian Operasi Kebakaran Hutan.
Penjelasan Pasal 24 Ayat (1) Dalam hal kebakaran hutan tidak mampu dipadamkan, pemegang izin pemanfaatan, pemegang izin penggunaan kawasan hutan, pemilik hutan hak dan atau Kesatuan Pengelolaan Hutan minta bantuan tenaga dan peralatan di sekitar areal yang menjadi tanggung jawabnya. Yang dimaksud dengan deteksi adalah kegiatan penyebarluasan informasi tentang lokasi kebakaran hutan, arah angin dengan menggunakan teknologi sederhana atau teknologi modern. Ayat (2) Dalam rangka menggalang bantuan masyarakat melalui pendekatan tokoh masyarakat dapat terdiri dari Pimpinan Organisasi Sosial, Agama dan atau Kemasyarakatan. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Dalam hal api belum dapat dipadamkan Bupati/walikota melakukan mobilisasi brigade pemadam kebakaran dan minta bantuan kepada instansi terkait dan masyarakat. Huruf c Cukup jelas. Ayat (4) Atas dasar informasi dan pertimbangan Bupati/Walikota bahwa diperlukan dukungan sumber daya pemadam kebakaran hutan, Gubernur memobilisasi anggaran, tenaga dan peralatan pemadaman kebakaran hutan yang ada di daerahnya. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Dalam hal api belum dapat dipadamkan pada tingkat Kabupaten/Kota, Gubernur melakukan mobilisasi brigade pemadam kebakaran dan minta bantuan kepada instansi terkait dan masyarakat. Huruf c Cukup jelas. Ayat (5) DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Atas dasar informasi dan pertimbangan dari Gubernur bahwa diperlukan dukungan sumber daya pemadam kebakaran hutan, Menteri memobilisasi anggaran, tenaga dan peralatan pemadaman kebakaran hutan. Dalam hal tertentu keadaan tersebut dapat ditingkatkan menjadi mobilisasi nasional. Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 25 Koordinasi dan tata hubungan kerja pemadaman kebakaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal 25 Cukup jelas.
Pasal 26 Untuk membatasi meluasnya kebakaran hutan dan mempercepat pemadaman kebakaran setiap orang yang berada di dalam dan di sekitar hutan wajib: a. melaporkan kejadian kebakaran hutan kepada Kepala Desa setempat, petugas kehutanan, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan, Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan atau Pemilik Hutan Hak; b. membantu memadamkan kebakaran hutan.
Penjelasan Pasal 26 Laporan terjadinya kebakaran hutan yang dilakukan oleh masyarakat melalui pemberian informasi tentang apa yang dilihatnya, sedangkan laporan oleh petugas diusahakan selengkap-lengkapnya yang meliputi antara lain: informasi mengenai lokasi, waktu, penyebab, luas areal, kondisi lapangan, arah angin, sketsa situasi dan data-data lain yang diperlukan.
Paragraf 4 Penanganan Pasca Kebakaran
Pasal 27 Dalam rangka penanganan pasca kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) huruf c, dilakukan upaya kegiatan yang meliputi: a. identifikasi dan evaluasi; b. rehabilitasi; c. penegakan hukum.
Penjelasan Pasal 27 Cukup jelas.
Pasal 28 (1) Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan, Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan, atau Pemilik Hutan Hak melakukan kegiatan identifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 huruf a. (2) Kegiatan identifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. pengumpulan data dan informasi terjadinya kebakaran; DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
b. pengukuran dan sketsa lokasi kebakaran; c. analisis tingkat kerusakan dan rekomendasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai identifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 28 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Pengumpulan data dan informasi dilakukan dengan inventarisasi dan identifikasi lapangan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Tingkat kerusakan akibat kebakaran diperlukan untuk mengetahui jumlah kerugian negara akibat kebakaran hutan. Tingkat kerawanan dan kerusakan diperlukan untuk memprediksi prioritas kegiatan yang harus dilaksanakan tahun berikutnya. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 29 (1) Berdasarkan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (2), dilakukan kegiatan rehabilitasi. (2) Kegiatan rehabilitasi dilakukan oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan, Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan, atau Pemilik Hutan Hak. (3) Kegiatan rehabilitasi diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penjelasan Pasal 29 Cukup jelas.
Bagian ketiga Tanggung Jawab Pidana dan Perdata
Pasal 30 (1) Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan atau Pemilik Hutan Hak bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya. (2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tanggung jawab pidana; b. tanggung jawab perdata; c. membayar ganti rugi; dan atau d. sanksi administrasi.
Penjelasan Pasal 30 Ayat (1) DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Pasal 18
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Huruf c Pengendalian populasi dilakukan terhadap jenis-jenis asli yang populasinya sudah sangat banyak (over-population) dan jenis-jenis eksotik. Huruf d Yang dimaksud metode biologis adalah untuk keseimbangan antara yang dimangsa dengan pemangsa. Yang dimaksud metode mekanis adalah dengan menggunakan peralatan. Yang dimaksud metode kimiawi adalah menggunakan zat-zat kimia antara lain herbisida, insektisida. Ayat (2) Cukup jelas.
BAB III PERLINDUNGAN HUTAN DARI KEBAKARAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 18 (1) Perlindungan hutan dari kebakaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a, adalah untuk menghindari kerusakan hutan yang disebabkan oleh: a. perbuatan manusia; b. daya-daya alam. (2) Perbuatan manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain: a. melakukan pembakaran hutan tanpa izin; atau b. membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran. (3) Daya-daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain akibat-akibat petir, gunung berapi, reaksi sumber daya alam dan atau gempa.
Penjelasan Pasal 18 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang termasuk pengertian pembakaran hutan tanpa izin adalah melakukan kegiatan yang karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran. Kegiatan yang menyebabkan kebakaran hutan meliputi: penggunaan api di dalam hutan yang tidak terkendali, penggunaan gergaji mesin dan mesin-mesin lainnya yang ceroboh, penggunaan bahan peledak dan zat-zat kimia yang tidak terkendali. Huruf b Benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran meliputi: puntung rokok yang masih mengandung api, bara api, petasan, zat-zat kimia, lensa cembung, korek api. Yang termasuk dalam pengertian membuang adalah meletakkan atau meninggalkan benda-benda yang menyebabkan kebakaran hutan. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 19 DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Pasal 19
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Huruf c Pengendalian populasi dilakukan terhadap jenis-jenis asli yang populasinya sudah sangat banyak (over-population) dan jenis-jenis eksotik. Huruf d Yang dimaksud metode biologis adalah untuk keseimbangan antara yang dimangsa dengan pemangsa. Yang dimaksud metode mekanis adalah dengan menggunakan peralatan. Yang dimaksud metode kimiawi adalah menggunakan zat-zat kimia antara lain herbisida, insektisida. Ayat (2) Cukup jelas.
BAB III PERLINDUNGAN HUTAN DARI KEBAKARAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 18 (1) Perlindungan hutan dari kebakaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a, adalah untuk menghindari kerusakan hutan yang disebabkan oleh: a. perbuatan manusia; b. daya-daya alam. (2) Perbuatan manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain: a. melakukan pembakaran hutan tanpa izin; atau b. membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran. (3) Daya-daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain akibat-akibat petir, gunung berapi, reaksi sumber daya alam dan atau gempa.
Penjelasan Pasal 18 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang termasuk pengertian pembakaran hutan tanpa izin adalah melakukan kegiatan yang karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran. Kegiatan yang menyebabkan kebakaran hutan meliputi: penggunaan api di dalam hutan yang tidak terkendali, penggunaan gergaji mesin dan mesin-mesin lainnya yang ceroboh, penggunaan bahan peledak dan zat-zat kimia yang tidak terkendali. Huruf b Benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran meliputi: puntung rokok yang masih mengandung api, bara api, petasan, zat-zat kimia, lensa cembung, korek api. Yang termasuk dalam pengertian membuang adalah meletakkan atau meninggalkan benda-benda yang menyebabkan kebakaran hutan. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 19 DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Pasal 20
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(1) Setiap orang dilarang membakar hutan. (2) Pengecualian dari larangan membakar hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbolehkan dilakukan secara terbatas untuk tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat dielakkan, meliputi: a. pengendalian kebakaran hutan; b. pembasmian hama dan penyakit; c. pembinaan habitat tumbuhan dan satwa. (3) Pelaksanaan pembakaran hutan untuk tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat dielakkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang. (4) Pembakaran hutan untuk tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat dielakkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pembakaran hutan untuk tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat dielakkan dilakukan secara terbatas. Yang dimaksud dengan kondisi yang tidak dapat dielakkan adalah untuk pengendalian kebakaran dengan metode pembakaran balik. Pembakaran balik dilakukan karena kegiatan pemadaman langsung tidak mungkin dilaksanakan. Pembakaran dengan tujuan khusus untuk pembasmian hama dan penyakit dilakukan khusus untuk mencegah menjalarnya hama dan penyakit tanaman yang disebabkan jamur, serangga, karena tidak mungkin lagi pemusnahan dengan penyemprotan zat kimia. Yang termasuk dalam pengertian pembinaan habitat tumbuhan dan satwa antara lain adalah dalam rangka pembinaan padang penggembalaan ternak. Pembakaran dengan tujuan khusus untuk pembinaan habitat dilakukan agar tumbuh tunas tanaman/rumput baru sebagai makanan satwa dan ternak. Persiapan dan pembersihan lahan untuk kebun dan hutan tanaman tidak termasuk dalam tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat dielakkan. Ayat (3) Yang dimaksud pejabat yang berwenang adalah pejabat instansi kehutanan pada daerah provinsi atau kabupaten/kota. Ayat (4) Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengendalian Kebakaran
Paragraf 1 Umum
Pasal 20 (1) Untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh kebakaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a, dilakukan kegiatan pengendalian, yang meliputi: a. pencegahan; DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Pasal 21
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
b. pemadaman; c. penanganan pasca kebakaran. (2) Kegiatan pengendalian kebakaran hutan dilakukan pada tingkat: a. nasional; b. provinsi; c. kabupaten/kota; d. unit atau kesatuan pengelolaan hutan. (3) Pengendalian kebakaran hutan tingkat nasional dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab Menteri. (4) Pengendalian kebakaran hutan tingkat provinsi dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab Gubernur. (5) Pengendalian kebakaran hutan tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab Bupati/Walikota. (6) Pengendalian kebakaran hutan tingkat kesatuan pengelolaan hutan dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan.
Penjelasan Pasal 20 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Pengertian Unit Pengelolaan termasuk area[ izin usaha pemanfaatan, pemungutan hasil hutan dan izin pinjam pakai. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 21 (1) Pada tingkat nasional Menteri menetapkan program pengendalian kebakaran hutan tingkat nasional. (2) Pada tingkat provinsi Gubernur menetapkan program pengendalian kebakaran hutan tingkat provinsi. (3) Pada tingkat kabupaten/kota, Bupati/Walikota menetapkan rencana pengendalian kebakaran hutan. (4) Pada tingkat kesatuan pengelolaan hutan, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan menetapkan rencana kegiatan pengendalian kebakaran hutan. DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Pasal 22
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 21 Ayat (1) Program nasional yang ditetapkan menyangkut rangkaian kegiatan perencanaan dan pelaksanaan dalam hal pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran dalam skala nasional dan bersifat makro. Ayat (2) Program tingkat provinsi yang ditetapkan menyangkut rangkaian kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran dalam wilayah provinsi berdasarkan program nasional. Ayat (3) Program tingkat kabupaten/kota dimaksudkan sebagai rencana kegiatan operasional yang ditetapkan menyangkut rangkaian kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran dalam wilayah kabupaten/ kota berdasarkan program tingkat provinsi. Ayat (4) Penetapan rencana kegiatan pengendalian kebakaran hutan dimaksudkan sebagai rencana kegiatan operasional menyangkut rangkaian kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran dalam wilayah kerja sesuai program tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 22 (1) Dalam pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan, Pemerintah membentuk lembaga pengendalian kebakaran hutan pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan unit pengelolaan hutan. (2) Lembaga pengendalian kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disebut brigade pengendalian kebakaran hutan. (3) Brigade pengendalian kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertugas menyusun dan melaksanakan program pengendalian kebakaran hutan. (4) Koordinasi dan tata hubungan kerja brigade pengendalian kebakaran hutan diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal 22 Ayat (1) Lembaga pengendalian kebakaran hutan yang dibentuk dimaksud berupa wadah struktural operasional dan fungsional koordinatif. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Paragraf 2 Pencegahan
Pasal 23 (1) Dalam rangka pencegahan kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) huruf a, dilakukan kegiatan: DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Pasal 23
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 21 Ayat (1) Program nasional yang ditetapkan menyangkut rangkaian kegiatan perencanaan dan pelaksanaan dalam hal pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran dalam skala nasional dan bersifat makro. Ayat (2) Program tingkat provinsi yang ditetapkan menyangkut rangkaian kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran dalam wilayah provinsi berdasarkan program nasional. Ayat (3) Program tingkat kabupaten/kota dimaksudkan sebagai rencana kegiatan operasional yang ditetapkan menyangkut rangkaian kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran dalam wilayah kabupaten/ kota berdasarkan program tingkat provinsi. Ayat (4) Penetapan rencana kegiatan pengendalian kebakaran hutan dimaksudkan sebagai rencana kegiatan operasional menyangkut rangkaian kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran dalam wilayah kerja sesuai program tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 22 (1) Dalam pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan, Pemerintah membentuk lembaga pengendalian kebakaran hutan pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan unit pengelolaan hutan. (2) Lembaga pengendalian kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disebut brigade pengendalian kebakaran hutan. (3) Brigade pengendalian kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertugas menyusun dan melaksanakan program pengendalian kebakaran hutan. (4) Koordinasi dan tata hubungan kerja brigade pengendalian kebakaran hutan diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal 22 Ayat (1) Lembaga pengendalian kebakaran hutan yang dibentuk dimaksud berupa wadah struktural operasional dan fungsional koordinatif. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Paragraf 2 Pencegahan
Pasal 23 (1) Dalam rangka pencegahan kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) huruf a, dilakukan kegiatan: DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
a. Pada tingkat nasional, antara lain: 1. membuat peta kerawanan kebakaran hutan nasional; 2. mengembangkan sistem informasi kebakaran hutan; 3. menetapkan pola kemitraan dengan masyarakat; 4. menetapkan standar peralatan pengendalian kebakaran hutan; 5. membuat program penyuluhan dan kampanye pengendalian kebakaran; 6. menetapkan pola pelatihan pencegahan kebakaran; dan 7. melaksanakan pembinaan dan pengawasan. b. Pada tingkat provinsi, antara lain: 1. membuat peta kerawanan kebakaran hutan provinsi; 2. membuat model-model penyuluhan; 3. melaksanakan pelatihan pencegahan kebakaran hutan; 4. membuat petunjuk pelaksanaan pemadaman kebakaran hutan; 5. mengadakan peralatan pemadam kebakaran hutan; dan 6. melaksanakan pembinaan dan pengawasan. c. Pada tingkat kabupaten/kota, antara lain: 1. melakukan evaluasi lokasi rawan kebakaran hutan; 2. melaksanakan penyuluhan; 3. membuat petunjuk teknis pelaksanaan pemadaman kebakaran hutan; 4. mengadakan peralatan kebakaran hutan; dan 5. melaksanakan pembinaan dan pengawasan. d. 1. Pada tingkat kesatuan pengelolaan hutan produksi, kesatuan pengelolaan hutan lindung, izin pemanfaatan hutan, izin penggunaan kawasan hutan dan hutan hak, antara lain: a) melakukan inventarisasi lokasi rawan kebakaran hutan; b) menginventarisasi faktor penyebab kebakaran; c) menyiapkan regu-regu pemadam kebakaran; d) membuat prosedur tetap pemadaman kebakaran hutan; e) mengadakan sarana pemadaman kebakaran hutan; dan f) membuat sekat bakar. 2. Pada tingkat kesatuan pengelolaan hutan konservasi, antara lain: a) melakukan inventarisasi lokasi rawan kebakaran hutan; b) menginventarisasi faktor penyebab kebakaran; c) menyiapkan regu-regu pemadam kebakaran; d) membuat prosedur tetap pemadaman kebakaran hutan; e) mengadakan sarana pemadaman kebakaran hutan; dan f) membuat sekat bakar. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang kegiatan pencegahan kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 23 Ayat (1) Huruf a Angka 1 Pada tingkat nasional peta kerawanan kebakaran hutan disajikan pada setiap tahun. DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Standar sarana dan prasarana yang ditetapkan merupakan satuan baku yang menyangkut kebutuhan sarana dan prasarana peralatan pemadaman kebakaran secara nasional dan acuan standar yang diperlukan di daerah. Sarana dan prasarana pendukung yang disiapkan merupakan jenis sarana dan prasarana yang diperlukan untuk dukungan pemadaman kebakaran secara nasional. Angka 5 Cukup jelas. Angka 6 Cukup jelas. Angka 7 Pembinaan dan pengawasan merupakan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya selaku aparat pembina dan pengawas. Huruf b Angka 1 Pada tingkat provinsi peta kerawanan kebakaran hutan disajikan pada setiap 6 (enam) bulan. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Petunjuk pelaksanaan pemadaman kebakaran hutan termasuk mengatur sarana dan prasarana pendukung yang disiapkan dalam pemadaman kebakaran tingkat provinsi. Angka 5 Cukup jelas. Angka 6 Pembinaan, pengawasan dan pengendalian tingkat provinsi berupa kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya selaku aparat pembina dan pengawas di provinsi. Huruf c Angka 1 Pada tingkat kabupaten/kota peta kerawanan kebakaran hutan disajikan pada setiap 3 (tiga) bulan. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Sarana dan prasarana yang disediakan merupakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca kebakaran tingkat kabupaten/kota. DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Pasal 24
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Angka 5 Pembinaan dan pengawasan kegiatan pengendalian kebakaran hutan di lapangan berupa kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dan kewenangan selaku aparat pembina dan pengawas di lapangan. Huruf d Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Huruf a) Cukup jelas. Huruf b) Cukup jelas. Huruf c) Kelembagaan yang dibentuk dimaksud berupa wadah struktural, operasional dan atau fungsional di Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi. Huruf d) Cukup jelas. Huruf e) Cukup jelas. Huruf f) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
Paragraf 3 Pemadaman
Pasal 24 (1) Dalam rangka pemadaman kebakaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) huruf b, maka setiap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan, Pemilik Hutan Hak dan atau Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan, berkewajiban melakukan rangkaian tindakan pemadaman dengan cara: a. melakukan deteksi terjadinya kebakaran hutan; b. mendayagunakan seluruh sumber daya yang ada; c. membuat sekat bakar dalam rangka melokalisir api; d. memobilisasi masyarakat untuk mempercepat pemadaman. (2) Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang izin Penggunaan Kawasan Hutan, Pemilik Hutan Hak dan atau Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan melakukan: a. koordinasi dengan instansi terkait dan tokoh masyarakat dalam rangka mempercepat pemadaman, evakuasi, litigasi dan mencegah bencana; b. pelaporan kepada Bupati/Walikota tentang kebakaran hutan yang terjadi dan tindakan pemadaman yang dilakukan. (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Bupati/Walikota melakukan: a. deteksi terjadinya kebakaran hutan; b. mobilisasi brigade pemadam kebakaran dan koordinasi instansi terkait dan tokoh masyarakat; DIVA | DIUND
