Pasal 80
BAB 9 — FUNGSI AUDIT INTERN
(1) Satuan kerja audit intern atau Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi audit intern memiliki tugas dan tanggung jawab paling sedikit: a. menyusun dan merealisasikan rencana program audit tahunan; b. membantu tugas direktur utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan operasional BPR dan BPR Syariah, terutama untuk melakukan pemantauan atas hasil audit; c. membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional, dan kegiatan lain; dan d. memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BPR dan BPR Syariah untuk mempresentasikan rencana dan realisasi program audit tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
