POJK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat...
Pasal 79
BAB 9 — FUNGSI AUDIT INTERN
(1) BPR dan BPR Syariah wajib menerapkan fungsi audit intern secara efektif. (2) BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib membentuk satuan kerja audit intern yang independen terhadap fungsi operasional. (3) BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib mengangkat 1 (satu) orang Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi audit intern yang independen terhadap fungsi operasional.
