POJK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat...
Pasal 40
BAB 5 — DEWAN KOMISARIS
(1) Anggota Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris pada lebih dari 2 (dua) BPR atau BPR Syariah lain. (2) Anggota Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan: a. sebagai anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif pada lembaga jasa keuangan lain yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau b. pada organisasi, perusahaan, atau badan usaha lain dalam hal rangkap jabatan menimbulkan benturan kepentingan yang memengaruhi efektivitas pengawasan berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan.
