POJK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat...
Pasal 37
BAB 5 — DEWAN KOMISARIS
Seluruh anggota Dewan Komisaris wajib berkedudukan di INDONESIA dan paling sedikit 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris bertempat tinggal di provinsi yang sama atau pada provinsi lain yang berbatasan langsung dengan provinsi lokasi kantor pusat BPR dan BPR Syariah.
