POJK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat...
Pasal 36
BAB 5 — DEWAN KOMISARIS
Ketentuan mengenai: a. pemberhentian atau penggantian anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan ketentuan pengenaan sanksi terkait pemberhentian atau penggantian anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33; b. pengunduran diri anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; dan c. kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan evaluasi dan memerintahkan BPR dan BPR Syariah untuk melakukan tindakan korektif terhadap tindakan pengangkatan, pemberhentian, penggantian, dan/atau pengunduran diri calon anggota Direksi dan/atau anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, berlaku secara mutatis mutandis bagi anggota Dewan Komisaris.
