POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 93
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) Pelampauan BMPP dapat disebabkan oleh hal: a. Penurunan Modal; b. perubahan nilai tukar;
c. perubahan nilai wajar; d. penggabungan usaha dan/atau perubahan struktur kepengurusan yang menyebabkan perubahan pihak terkait dan atau kelompok Peminjam; dan/atau e. perubahan ketentuan. (2) Pelampauan BMPP dihitung berdasarkan nilai yang tercatat pada tanggal laporan. (3) LPEI wajib melakukan penyesuaian jika terdapat Pelampauan BMPP.
