POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 92
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) BMPP untuk Penjaminan dihitung sebesar nilai Penjaminan yang ditanggung sendiri oleh LPEI. (2) Jaminan dari Pemerintah dapat digunakan sebagai pengurang nilai Penjaminan yang ditanggung sendiri oleh LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
