POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 57
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) LPEI wajib MENETAPKAN kriteria Peminjam yang diwajibkan menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit kantor akuntan publik dan aturan mengenai batas waktu penyampaian laporan keuangan tersebut. (2) LPEI wajib mencantumkan kewajiban Peminjam untuk menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam perjanjian antara LPEI dan Peminjam. (3) Kualitas Aset Produktif dari Peminjam yang tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diturunkan satu tingkat dan dinilai paling tinggi kurang lancar.
