Pasal 56
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) LPEI wajib MENETAPKAN kualitas yang sama terhadap: a. 1 (satu) Peminjam dengan beberapa rekening yang berbeda; dan/atau b. 1 (satu) Peminjam yang dibiayai oleh beberapa kreditur untuk membiayai proyek yang sama. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pembiayaan untuk penugasan Pemerintah dan Pembiayaan yang tidak dapat dibiayai oleh perbankan atau lembaga jasa keuangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku bagi LPEI. (3) Dalam hal terdapat perbedaan kualitas Aset Produktif, kualitas Aset Produktif yang digunakan yang paling rendah. (4) Dalam hal: a. penetapan kualitas Aset Produktif menggunakan faktor Risiko negara Republik INDONESIA; b. penetapan kualitas Aset Produktif yang paling rendah telah dihapus buku; c. Pembiayaan sampai dengan jumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan/atau
d. Peminjam memiliki beberapa proyek yang berbeda dengan pemisahan arus kas yang tegas dari masing-masing proyek, LPEI dapat MENETAPKAN kualitas Aset Produktif yang berbeda. (5) LPEI wajib melakukan penyesuaian kualitas Aset Produktif paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan, untuk posisi akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
