Pasal 46
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) Sistem pengendalian internal yang menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d dalam penerapan Manajemen Risiko paling sedikit memuat: a. kesesuaian sistem pengendalian internal dengan jenis dan tingkat Risiko yang melekat pada kegiatan usaha LPEI; b. penetapan wewenang dan tanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan atas kecukupan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b; c. penetapan jalur pelaporan dan pemisahan fungsi yang jelas dari fungsi operasional kepada fungsi pengendalian Risiko; d. struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas kegiatan usaha LPEI; e. pelaporan keuangan dan kegiatan operasional yang akurat dan tepat waktu; f. kecukupan prosedur untuk memastikan kepatuhan LPEI terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan atau ketentuan internal LPEI; g. kaji ulang yang efektif, independen, dan obyektif
terhadap prosedur penilaian kegiatan operasional LPEI; h. pengujian dan kaji ulang yang memadai terhadap sistem informasi Manajemen Risiko; i. dokumentasi secara lengkap dan memadai terhadap prosedur operasional, cakupan, dan temuan audit, serta tanggapan Direktur Eksekutif, Dewan Direktur, dan Dewan Pengawas Syariah LPEI berdasarkan hasil audit; dan j. verifikasi dan kaji ulang secara berkala dan berkesinambungan terhadap penanganan kelemahan LPEI yang bersifat material dan tindakan Direktur Eksekutif, Dewan Direktur, dan Dewan Pengawas Syariah LPEI untuk memperbaiki penyimpangan yang terjadi. (2) Penilaian terhadap sistem pengendalian internal dalam penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh fungsi audit internal.
