Pasal 45
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) Pelaksanaan sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 paling sedikit mampu secara tepat waktu mendeteksi kelemahan dan penyimpangan yang menyebabkan atau memengaruhi eksposur Risiko LPEI. (2) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memastikan: a. kepatuhan level manajemen LPEI terhadap kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta ketentuan peraturan perundang-undangan serta
kebijakan atau ketentuan internal LPEI; b. kepatuhan dan efektivitas fungsi Manajemen Risiko dalam merancang dan menerapkan strategi dan kebijakan Manajemen Risiko; c. tersedianya informasi keuangan dan manajemen yang lengkap, akurat, tepat guna, dan tepat waktu; d. efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan bisnis dan operasional; dan e. efektivitas budaya Risiko pada organisasi LPEI secara menyeluruh.
