Pasal 43
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c wajib didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki
kompetensi di bidang sistem informasi Manajemen Risiko. (2) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c, mencakup laporan atau informasi paling sedikit mengenai: a. eksposur Risiko; b. kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40; dan c. realisasi pelaksanaan Manajemen Risiko dibandingkan dengan target yang ditetapkan. (3) Laporan atau informasi yang dihasilkan dari sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara rutin kepada Direktur Eksekutif.
