Pasal 42
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) Kecukupan proses identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c wajib dilakukan oleh LPEI melalui analisis paling sedikit terhadap: a. karakteristik Risiko yang melekat pada LPEI; dan b. Risiko dari kegiatan usaha LPEI. (2) Kecukupan pengukuran Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c wajib dilakukan oleh LPEI melalui paling sedikit: a. evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data, dan prosedur yang digunakan untuk mengukur Risiko; dan b. penyesuaian terhadap proses pengukuran Risiko dalam hal terdapat perubahan kegiatan usaha LPEI dan faktor Risiko yang bersifat material. (3) Kecukupan proses pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c wajib dilakukan oleh LPEI untuk mengelola Risiko tertentu yang dapat membahayakan kelangsungan usaha LPEI. (4) Kecukupan pemantauan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c wajib dilakukan oleh LPEI melalui paling sedikit: a. evaluasi terhadap eksposur Risiko; dan b. penyesuaian terhadap proses pelaporan dalam hal terdapat perubahan:
- kegiatan usaha;
- faktor Risiko;
- teknologi informasi; dan
- sistem informasi Manajemen Risiko LPEI, yang bersifat material.
