POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 140
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 112 ayat (1), Pasal 118 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), dan Pasal 123 ayat (1), ayat (2), ayat (5), dinyatakan berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
