POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 139
BAB 11 — MEKANISME KOORDINASI PENGAWASAN DENGAN MENTERI
(1) Dalam melakukan pengawasan terhadap LPEI, Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Menteri. (2) Laporan yang disampaikan oleh LPEI kepada Otoritas Jasa Keuangan ditembuskan kepada Menteri.
