POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 134
BAB 10 — PELAPORAN
(1) Laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (1) huruf g disampaikan secara triwulanan untuk posisi bulan Maret, Juni, September, dan Desember. (2) Laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lama 1 (satu) bulan sejak periode laporan berakhir.
