POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 133
BAB 10 — PELAPORAN
Laporan BMPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (1) huruf e dan laporan posisi devisa neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (1) huruf f wajib disampaikan secara bulanan dengan lengkap kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
