POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
Pasal 32
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Transaksi berkelanjutan yang telah dilakukan antara Pengendali baru dengan Perusahaan Terbuka yang diambil alih sebelum dilakukannya Pengambilalihan dan memenuhi kriteria transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu, dikecualikan dari pemenuhan kewajiban peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu sampai dengan diperbaruinya perjanjian dalam transaksi tersebut.
