POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
Pasal 31
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengambilalihan yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka yang nilainya memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama, selain wajib mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini juga wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai
transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama.
