POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Perusahaan Terbuka adalah emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas atau perusahaan publik.
- Kelompok yang Terorganisasi adalah pihak yang membuat rencana, kesepakatan, atau keputusan untuk bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu.
- Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau Kelompok yang Terorganisasi.
- Pengendali Perusahaan Terbuka, yang selanjutnya disebut Pengendali, adalah Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung: a. memiliki saham Perusahaan Terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka.
- Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, yang selanjutnya disebut Pengambilalihan, adalah tindakan baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan perubahan Pengendali.
- Penawaran Tender Wajib adalah penawaran untuk membeli sisa saham Perusahaan Terbuka yang wajib dilakukan oleh Pengendali baru.
- Pemegang Saham Utama adalah Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki
paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 8. Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
