Pasal 22
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian faktor risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan: a. risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Emiten; b. risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Emiten, yang timbul karena paling sedikit meliputi:
persaingan;
investasi atau aksi korporasi;
kegagalan Emiten memenuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku dalam industrinya;
perubahan teknologi;
kelangkaan sumber daya; dan
pasokan bahan baku; c. risiko umum, yang timbul karena paling sedikit meliputi:
kondisi perekonomian secara makro atau global;
perubahan kurs valuta asing;
kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku terkait bidang usaha Emiten;
tuntutan atau gugatan hukum;
kebijakan pemerintah; dan
ketentuan negara lain atau peraturan internasional; d. risiko bagi investor; dan e. pernyataan bahwa faktor risiko usaha dan risiko umum disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Emiten.
