Pasal 21
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam hal laporan keuangan prospektif berupa prakiraan keuangan diungkapkan dalam bagian analisis dan pembahasan manajemen, pengungkapan tersebut harus disertai bahasan tentang prakiraan penjualan atau pendapatan usaha, laba bersih, dan kondisi keuangan secara keseluruhan dengan ketentuan: a. prakiraan keuangan harus dipersiapkan dengan seksama, objektif, dan berdasarkan asumsi yang wajar dan layak dipercaya; b. prakiraan keuangan harus disertai dengan penjelasan mengenai sejauh mana prakiraan penjualan atau pendapatan usaha didasarkan pada kontrak atau pesanan yang pasti, alasan bahwa prakiraan tersebut dapat dicapai, dan dampak dari perubahan kondisi bisnis dan operasi atas prakiraan tersebut; c. kewajaran penyusunan prakiraan keuangan harus diperiksa oleh Akuntan Publik, dan hasil pemeriksaan Akuntan Publik harus diungkapkan dalam pembahasan manajemen; dan d. Emiten wajib bertanggung jawab atas kelayakan prakiraan keuangan tersebut.
