POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement...
Pasal 15
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Dalam hal Lembaga Jasa Keuangan melakukan Transaksi Repo dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah, Lembaga Jasa Keuangan tersebut tidak tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
